Rekrutmen Panwaslu 16 Kabupaten/Kota Ikut Amburadul

korupsiPolda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim tengah membidik dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. Imbas dari pemeriksaan ini rekrutmen Panwaslu di 16 kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilukada amburadul.
Anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko menjelaskan dampak dari pemeriksaan Polda Jatim itu mengakibatkan hingga saat ini Bawaslu belum bisa rapat pleno membentuk Timsel untuk Panwaslu di 16 kabupaten/kota yang bakal mengawasi Pemilukada 2015.  Selain itu proses rekrutmen Panwaslu kabupaten/kota juga kemungkinan besar terbengkalai.  “Bawaslu RI perintahkan segera membentuk Timsel. Pleno tertunda terus, karena masih ada kasus dan diperiksa Polda. Kami tidak bisa fokus. Padahal di Jawa Tengah sudah terbentuk Timsel 5 November lalu,” tuturnya, Senin (10/11).
Dia menjelaskan, surat Bawaslu RI nomor 1011/Bawaslu/X/2014 bersifat segera untuk melakukan proses rekrutmen Panwaslu kabupaten/kota. Surat dikirim pada 27 Oktober 2014 lalu. Sedangkan, mengenai permasalahan keuangan di tubuh Bawaslu, dia mengaku tidak tahu apa-apa. Ini karena merupakan tanggung jawab penuh kesekretariatan. Pimpinan dan anggota Bawaslu hanya mengambil kebijakan.
“Dana hibah Pemprov Jatim untuk Pilgub 2013 sebesar Rp 142 miliar itu, pimpinan hanya mengambil kebijakan membagi ke Panwaslu daerah. Dengan pemanggilan bendahara Panwaslu kabupaten/kota oleh Polda yang meminta data, dikhawatirkan berdampak psikologis. Polda bisa cukup memanggil Inspektorat atau BPKP,” imbuhnya.
Dia mengaku belum dipanggil Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Informasinya yang diperiksa adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto dan beberapa staf sekretariat yang menangani keuangan di Bawaslu Jatim.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, pemeriksaan terhadap Bawaslu terkait denggan penggunaan dana hibah Pilgub Jatim dari APBD Jatim  2013 yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 3,5 miliar, dari total anggaran mencapai lebih dari Rp 142 miliar. Selain dibidik Polda Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim sebagai SKPD yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran dana hibah pemprov juga telah melakukan pemeriksaan di Bawaslu Jatim.
Hasilnya, versi Inspektorat Jatim, ada sisa dana hibah sebesar Rp 4 miliar lebih yang harus dikembalikan ke kas daerah pemprov dari Rp 142 miliar yang diperoleh Bawaslu Jatim. Dari Rp 4 miliar lebih itu, Bawaslu Jatim saat pemeriksaan terakhir September 2014 diketahui baru menyetor Rp 2,4 miliar dan yang belum setor kasda Rp 1,6 miliar.
Kasus penggunaan dana hibah Pilgub Jatim dari APBD Jatim 2013 yang tidak wajar oleh Bawaslu Jatim ternyata pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni 2014 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, surat pengaduan ke KPK itu dilaporkan oleh seorang staf Bawaslu Jatim yang mengaku bernama Sekar Melati SH, MH. Alamat pelapor adalah Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya. Alamat itu adalah persis alamat kantor Bawaslu Jatim. Anehnya, nama Sekar Melati tidak ada di Bawaslu Jatim.
“Surat pengaduan dari Sekar Melati ke KPK itu juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk BPK RI, Sekdaprov Jatim dan lainnya. KPK menjawab surat itu pada 11 September 2014 dan mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut, karena tidak cukup bukti,” ujar sumber tersebut yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Kemudian, di tubuh Bawaslu Jatim geger. File surat kaleng atau pengaduan ke KPK itu ditemukan di sebuah komputer milik seorang staf Bawaslu bernama Samudji Hendrik Susilo.  Tidak berani memastikan apakah Sekar Melati SH, MH merupakan orang yang sama dengan Samudji Hendrik Susilo tersebut. Samudji sendiri merupakan pejabat pengadaan barang/jasa di Sekretariat Bawaslu Jatim.
Dari sinilah kasus Bawaslu mulai diperiksa Polda Jatim. Ini karena ada laporan dari Samudji Hendrik Susilo yang mengaku bahwa komputernya berisi data-data soal pengadaan barang/jasa telah hilang dicuri. Lalu, ada surat bantahan yang dikirimkan ke Polda Jatim oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim bernama Amru. Surat itu menyebutkan bahwa laporan Samudji tidak benar. Ini karena komputernya yang diakui hilang telah diamankan di ruangan Amru dan di-password khusus. Bahkan, gara-gara hal tersebut, kini Samudji Hendrik Susilo telah dimutasi dari Bawaslu Jatim ke Bakesbangpol Provinsi Jatim, karena dianggap melakukan tindakan indisipliner dan sering tidak ngantor. [bed, geh]

Tags: