Rekrutmen Paslon Pilkada

rekrutmen-paslon-pilkadaPilkada serentak 2017 sudah memulai babak paling panas, pendaftaran calon kepala daerah. Terutama pilgub Jakarta, menyita perhatian nasional, karena mendadar pemimpin ibukota negara. Sering dijadikan pembelajaran daerah lain. Sering pula disebut-sebut sebagai miniatur pilpres. Tetapi pilkada DKI Jakarta memiliki fenomena yang khas. Yakni, seluruh bakal calon yang diajukan bukan kader partai politik (parpol). Melainkan dijumput dari kalangan tokoh yang telah “matang” di luar urusan ke-parpol-an.
Itu menandakan telah terjadi kemacetan kaderisasi kepemimpinan pada internal parpol. Walau hal bisa dipahami sebagai keterbukaan rekrutmen kepemimpinan.  Namun hal itu seolah membenarkan dugaan, bahwa parpol tidak banyak berbuat untuk mencetak kader pemimpin. Parpol hanya “beruntung” karena UU (undang-udang) memberi kewenangan pencalonan kepala daerah. Ironisnya, personel yang direkrut oleh parpol selalu dari kalangan sangat kaya, agar mampu menyokong biaya pilkada.
Coblosan Pilkada serentak 2017, sudah memiliki landasan hukum terbaru. Namun UU baru (perubahan ketiga UU tentang Pilkada), terasa memberi peluang terjadinya money politics. Terutama kehadiran “cukong” untuk membiayai pasangan calon. Toleransi sumbangan pihak ketiga dinaikkan nominalnya, sampai Rp 750 juta. Menjadi sumbangan terbesar di dunia, melebihi toleransi sumbangan di Eropa maupun Amerika.
Money politics, masih terasa kental. Lebih lagi jika dibanding dengan pendapatan perkapita. Income per-kapita di Amerika Serikat sudah lebih dari Rp 400 juta per-tahun. Sedangkan di Indonesia, masih dibawah Rp 40 juta. Menilik PDRB, seharusnya sumbangan pihak ketiga tidak lebih dari Rp 1,3 juta (badan hukum), dan Rp 75 ribu (per-orangan). Sumbangan pihak ketiga, akan sangat mempengaruhi pundi-pundi dana kampanye. Dana besar kampanye akan digunakan untuk “membeli suara” masyarakat.
Politik uang, bukan sekadar bisik-bisik. Melainkan meng-gejala sejak pilkada langsung pertama (tahun 2010). Juga selalu menjadi fakta hukum pada persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi). Sampai pilkada serentak tahun 2015 lalu, seluruh sengketa pilkada di MK selalu bermuara pada politik uang. Sebagian memiliki bukti otentik. Namun sebagian terbesar “tersumbat” di tingkat panitia pengawas tingkat kecamatan, tidak dilanjutkan sebagai pelanggaran.
Politik uang, sebenarnya merupakan fenomena gunung es, penyakit politik (demokrasi) yang telah endemik. Ironisnya, seolah-olah “difasilitasi” secara sistemik oleh perundang-undangan. Menjadi permisif, dan di-paradigma-kan sebagai kelaziman. Bahkan seolah-olah dianggap kewajiban. Beberapa peraturan dalam UU Pilkada, dijadikan arena permainan politik uang. Walau di dalam UU Pilkada, terdapat pula larangan memberi dan menerima uang, pada pasal 47 ayat (1).
Politik uang, berhulu pada persyaratan menjadi pasangan calon. Yakni, UU Nomor 8 tahun 2015 (sebagai revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada) pasal 39 dan dirinci pada pasal 40 ayat (1). Mendaftar melalui parpol maupun pengumpulan KTP pada calon independen, harus mengeluarkan biaya besar, sebagai “mahar.” Diantaranya persyaratan 25% suara parpol atau 20% jumlah kursi di DPRD. Persyaratan itulah yang dijadikan kalkulator menghitung “harga” dukungan parpol.
Tidak mudah memenuhi persyaratan 25% total suara parpol di daerah. Karena itu diperlukan koalisi beberapa parpol. Setiap persentase memiliki “nilai jual,” tak terkecuali parpol gurem yang kurang dari 1%. Perhitungan ini sulit dibuktikan secara material. Tetapi setiap pasangan calon pasti mengalami “ditodong” pimpinan parpol (yang beraltar agama sekalipun).
Seperti kata-kata joke, “no lunch free,” tidak ada makan siang gratis (dalam rekrutmen politik)?! Sudah ratusan mantan kepala daerah masuk penjara karena terlibat KKN, karena memburu balik modal plus keuntungan. Maka pola rekrutmen kepemimpinan daerah oleh parpol, tetap miris. Berpotensi memperluas penjara napi Tipikor.

                                                                                                                  ———   000   ———

Rate this article!
Rekrutmen Paslon Pilkada,5 / 5 ( 1votes )
Tags: