
Proses seleksi dan tes yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Kemenag Tuban.
Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mendapat keluhan dari para peserta. Rekrutmen tersebut dinilai tidak transparan dan kejujuran.
Rekrutmen PPIH yang dimandatkan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota tersebut, dirasa tidak sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 377 tahun 2022, tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan UU Nomor 8 tahun 2019, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.
“Rekrutmen PPIH tidak memenuhi prinsip profesionalitas, kompetensi, kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabel sebagai pelayan publik. Tidak tahu, kenapa saya tidak dipanggil Kanwil yang hari ini (Selasa (31/1) kemarin, red) melakukan tes tahap kedua,” kata salah satu peserta calon PPIH asal Kabupaten Tuban, yang namanya minta dilindungi untuk tidak dipublish karena alasan tertentu.
Calon PPIH lain yang merasa kecewa atas kebijakan tersebut, juga menceritakan, dasar dari pemanggilan untuk mengikuti tes tahap kedua di Kanwil Kemenag Jatim, adalah hasil nilai gabungan dari ujian computer assisted test (CAT) dan kelengkapan nilai administrasi.
“Dasarnya apa bisa dipanggil oleh Kanwil untuk tes kedua, kalau dasarnya atas tujukan kepala kantor, ya tidak usah mengikuti CAT, cukup melengkapi berkas, karena hasil nilai yang di rangking berdasarkan itu semua (kelengkapan berkas dan hasil CAT),” terang calon PPIH lain yang namanya masuk dalam ketentuan aturan yang ditetapkan.
Sementara dalam lampiran keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 337 tahun 2022, tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji menegaskan, terkait penunjukan, selain harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, juga ada mekanisme penunjukan yang harus dipenuhi untuk calon PPIH Arab Saudi misalnya.
Bahkan dalam kebijakan dan persyaratan tambahan rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023 yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Misalnya dalam satu kantor, kepala kantor dan Kasubag TU tidak diperkenankan menjadi petugas secara bersama-sama.
Kebijakan dan persyaratan tambahan lain, bahwa PPIH yang pernah menjadi petugas tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022 tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPIH tahun 2023. Juga calon petugas yang sudah pernah menjadi petugas haji, baik kloter maupun non kloter sebanyak tiga kali tidak diperbolehkan mendaftar calon PPIH lagi.
Sementara Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin saat dikonfirmasi melalui ponselnya saat dikonfirmasi terkait rekrutmen calon PPIH Tuban yang dikeluhkan, mengharuskan untuk konfirmasi langsung kepada kepala Kantor Kementerian Agama Tuban, Dr H Munir MHum.
“Terkait hal itu, bisa konfirmasi langsung ke Kepala Kemenag,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin singkat.
Sementara itu, pelaksanaan CAT Seleksi PPIH tahap pertama yang diikuti 1.179 peserta se-Jawa Timur pada pekan lalu, telah menyaring 375 peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap kedua.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Abdul Haris, merinci dari 375 orang peserta seleksi tahap kedua, 157 orang mendaftar ketua kloter, 164 orang sebagai Pembimbing Ibadah Haji, serta 54 peserta untuk pendaftar PPIH Arab Saudi.
Kuota untuk PPIH Kloter, terang Haris masih menunggu pengumuman kuota kloter jemaah haji Jawa Timur. Sedangkan kuota PPIH Arab Saudi, ungkap Kabid PHU terdiri dari 9 orang pelayanan akomodasi, 2 orang pelayanan transportasi, 5 orang pelayanan konsumsi, 1 orang bimbingan ibadah, serta 1 orang pada Siskohat.
Haris menjelaskan, seleksi yang diawasi oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI kali ini terdiri dari tes CAT, pendalaman bidang tugas, serta wawancara.
Pelaksanaan seleksi tahap kedua yang dilaksanakan di Gedung Musdalifah Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada, Selasa (31/1) ini dibuka Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram.
Maram menyampaikan, untuk meningkatkan prinsip akuntabilitas petugas haji yang memiliki kompetensi dan integritas, maka perlu adanya peningkatan rekrutmen yang selektif, dimulai dari seleksi administrasi dan tes kompetensi dengan metode CAT, ujian pendalaman tugas dan wawancara.
Dikatakannya mulai tahun ini tes kompetensi berbasis CAT sudah diterapkan sejak seleksi tahap pertama di kabupaten/kota. “Hal ini dilakukan untuk mendapatkan petugas yang kompeten dan petugas yang tidak gagap dengan teknologi,” ungkapnya.
Seluruh calon peserta, tandas Kakanwil mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi petugas haji melalui persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Seluruh pihak terkait hendaknya bersikap sportif, konsekwen dan konsisten serta lebih mengutamakan profesionalisme,” tuturnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara adil dan transparan, serta proses seleksi tidak ada pungutan biaya, maupun transaksi apapun, dalam bentuk apapun dan kepada siapapun untuk bisa meloloskan seseorang menjadi petugas haji.
Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Nur Arifin yang turut hadir dalam pembukaan seleksi berharap melalui rekrutmen ini dapat menghasilkan calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi yang memiliki dedikasi, loyalitas, dan profesional.
Adapun sesuai rencana perjalanan haji (RPH) Tahun 1444H/2023M, jemaah haji kloter pertama akan masuk asrama haji tanggal 23 Mei 2023 dan kloter terakhir akan diberangkatkan tanggal 22 Juni 2023, sedangkan wukuf di Arafah pada tanggal 27 Juni 2023, Adapun awal kedatangan jamaah haji di tanah air tanggal 4 Juli 2023 dan akhir kedatangan pada tanggal 3 Agustus 2023. [hud.riq.iib]