Rekrutmen PPPK akan Dibuka, Honorer Keberatan

Anom Surahno SH MSi

Pemprov, Bhirawa
Seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Jatim hampir selesai. Kini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mulai mempersiapkan diri untuk membuka rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK). Rencananya, rekrutmen PPPK akan dimulai Maret 2019 mendatang.
Kepala BKD Jatim Anom Surahno menuturkan, PP 49 tahun 2018 mengamanatkan bahwa Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS akan diakomodir dalam PPPK. ITu berlaku untuk seluruh PTT, baik guru tidak tetap, pegawai BLUD non PNS, honorer Kategori 2, dan PTT dengan perjanjian kerja. “Rekrutmen akan dilakukan berdasarkan kompetensi dan linierisasi sesuai formasi yang dibuka,” tutur Anom, Kamis (10/1).
Melalui rekrutmen PPPK ini, diharapkan tidak ada lagi honorer atau PTT dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Sebab, amanat PP49/2018 memberi tenggang waktu menyelesaikan problem PTT ini selama lima tahun. “Sampai saat ini juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk teknis) masih kita tunggu dari KemenPAN-RB,” tutur dia.
Anom memprediksi, juknis PPPK akan segera keluar dan Maret pendaftaran bisa dibuka. Selain pendaftaran, BKD juga akan menyelenggarakan tes sesuai bidang kompetensi masing-masing. “Meskipun sudah terdaftar sebagai PTT tetap harus mendaftar PPPK. Dan hanya honorer yang sudah masuk dalam data BKD yang bisa mendaftar,” ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator GTT Jatim Eko Mardiono mengungkapkan, pilihan untuk mengikuti PPPK adalah pilihan yang sulit. Sebab, hingga saat ini GTT maupun PTT di Jatim masih menuntut adanya perubahan UU ASN. “Pembahasan perubahan UU ASN itu tahun ini masih ada dalam agenda prolegnas. Artinya, perubahan itu masih mungkin untuk mengubah aturan usia maksimal 35 tahun,”tutur Eko.
Jika GTT tidak ikut dalam PPPK, nasibnya juga tidak jelas, khususnya K-2 yang semakin tua usianya. “Ini pilihan yang sulit, ikut repot, tidak ikut juga repot. Seperti makan buah simalakama,” kata dia. Penambahan tenaga PPPK juga akan mendesak keberadaan honorer yang ada. Sebab, mereka yang lulus bisa terus melanjutkan kerja, sementara yang tidak lolos PPPK dikembalikan ke pemerintah daerah. Sementara peluang guru-guru dari sekolah swasta untuk mendaftar PPPK juga terbuka.
“Kita tetap tidak sepaham dengan PPPK yang diadakan pemerintah. Walau bagaiamanapun, kita menuntut regulasi untuk diubah,” imbuh dia. Menurut Eko, PPPK tetap tidak menguntungkan bagi tenaga honorer. Di antaranya tetap mennggunakan sistem kontrak yang diperbarui tiap tahun. Hal itu dikhawatirkan membuka peluang mendepak keberadaan honorer atas dasar suka dan tidak suka. “Kita berharap pembahasan perubahan UU ASN terus dilanjutkan. Karena Presiden sudah mengeluarkan surat perintah kepada tiga menteri untuk melanjutkan pembahasan revisi UU ASN,” ungkap dia. [tam]

Tags: