Rekrutmen PT BOGEM-PDAM, DPRD Bondowoso Putuskan Bentuk Pansus

Suasana usai rapat paripurna Intern pembentukan Pansus PT Bogem dan PDAM di Graha Paripurna DPRD Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pada tanggal 10 Januari 2020 lalu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso mambahas terkait dengan perkembangan terakhir tentang PDAM dan PT Bondowoso Gemilang (Bogem), lalu Banmus memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Keanggotaan Pansus adalah kewenangan fraksi-fraksi, sehingga kita minta usulan dari fraksi-fraksi, Alhamdulillah kemaren sudah menyerahkan. Sehingga Paripurna inilah penetapan keanggotaan pansus sekaligus pimpinan. Yang ketuanya Mas Irsan, wakilnya mas Yondrik,” ungkap Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso uasi rapat paripurna Intern pembentukan Pansus PT Bogem dan PDAM di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (14/1).
Menurutnya, bahwa dia tidak bisa kemudian mengatakan ada temuan, karena hal itu kewenangan pansus. Kata dia, pansus ini adalah hal biasa, sebagaimana juga komisi.
“Bahwa eksekutif dan legislatif itu bermitra, apapun yang akan dilaksanakan eksekutif sebagai pelaksana maka harus dibahas bersama DPR. APBD juga dibahas dengan DPR , Perda juga dibahas bersama DPR,” katanya.
Dijelaskannya, ada salah satu fungsi DPR melakukan pengawasan, yang kemudian itu tidak hanya menjadi tugas dan pokok fungsi satu komisi. Lalu kemudian dibenarkan membentuk alat kelengkapan lain yaitu pansus.
“Karena persoalan PT BOGEM dan PDAM itu tidak hanya dibahas oleh Komisi II. Ada juga tentang kaitannya dengan komisi I, bahkan juga komisi III, tidak mungkin tiga komisi ini rapat sekaligus sebanyak 30 orang Lebih dengan eksekutif, maka dibentuklah Pansus,” jelasnya.
Sementara ditanya perihal apakah PT BOGEM sudah melaporkan penggunaan anggaran yang telah disetujui oleh DPRD, kata dia bahwa hal itu juga termasuk dalam materi yang akan di bahas di Pansus.
“Bukan hanya pada rekrutmen Direkturnya dan sebagainya. Jadi tugas kita adalah DPRD melakukan kontrol, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang PT termasuk Perda. Bahwa Perda telah kita sah kan tentang PT BOGEM sesuai dengan Peraturan pemerintah dan sebagainya. Dan juga PDAM yang judulnya sudah dikirim namun perdanya belum,” terangnya.
Hal itu, antara lain yang akan di kupas oleh Pansus nanti. Itu semua kewenangan pansus. Pimpinan hanya memfasilitasi. “Saya ini kan ketua DPRD, bukan kepala DPRD. Kalau kepala memegang komando, kalau ketua koordinator. Disaat ada aspirasi seperti itu, yaa maka harus di fasilitasi,”
Ia pun berharap, pansus itu secepatnya, jangan sampai kemudian, kalau saja ada masalah jangan sampai berlarut-larut. “Dan kemudian kalau tidak ada masalah, jangan menggantung harapan yang tidak jelas. Maka apa hasil kerja nanti kemudian dirumuskan bersama, disepakati bersama bahkan juga mungkin di rekomendasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso Andi Hermanto mengungkapkan, bahwa penyertaan modal dari APBD Bondowoso tahun 2019 untuk PT Bondowoso Gemilang (Bogem), sebesar Rp2,9 miliar ada indikasi cacat hukum. Menurutnya, siapa saja dapat melaporkan kepada Aparat Pemegang. Hukum (APH) apa bila ditemukan pelanggaran hukum.
Kata dia, seharusnya penyertaan modal itu dimasukkan di dalam Perda tersendiri. Karena, setiap anggaran yang bersum dari APBD harus diperdakan. Karena, hal itu sudah diatur di dalam undang-undang. Seharusnya, ada yang namanya Perda APBD dan ada Perda yang mengatur tentang penyertaan modal. Namun, yang terjadi penyertaan modal itu tidak ada Perdanya.
“Pernyataan modal itu harus ada hasilnya. Kalau tidak ada hasilnya itu hibah namanya, namanya pernyataan modal itu ada profit yang diinginkan. Sama seperti penyertaan modal pada Bank Jatim dan PDAM, minimal ada keuntungan yang diharapkan,” paparnya.
Andi mengakui, bahwa DPR tidak pernah menyetujui dana pernyataan modal sebesar Rp2,9 miliar. Pihaknya juga menyebutkan ketidak sepakatan Pansus DPR tentang dana Rp2,9 miliar itu sudah tercatat di risalah rapat pembentukan PT Bogem.
“Waktu itu Pansus DPRD hanya menyetujui anggaran kurang lebih Rp50 juta untuk pembentukan PT Bogem. Namun, anggaran Rp2,9 milyar itu muncul setelah adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Timur tentang pembentukan Perda PT BOGEM,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, bahwasanya selama ini masih belum ada laporan secara administratif kepada komisi Dua DPRD Bondowoso, baik penggunaan dan setelah dicairkannya dana penyertaan modal tersebut.
“Belum ada laporan secara resmi, Komisi Dua DPR hanya mendengar dari pihak-pihak lain, baik dari media dan orang lain. Bahkan, kami juga belum menerima laporan terkait dana yang dibelanjakan. Kami hanya mendengar dari media sudah dibelanjakan kopi 18 ton, entah itu apa memang benar milik Bogem atau orang lain,” pungkasnya. [san]

Tags: