Relawan Covid-19 di Sidoarjo dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin sedang menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para relawan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para relawan yang peduli terhadap pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo telah mendapatkan kartu jaminan perlindungan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian secara gratis dari Kantor Cabang Sidoarjo BPJS Ketenagakerjaan.

Proses penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Sidoarjo BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin SE, MM secara simbolis kepada Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin SH di Pokok Informasi Covid-19 Pendopo Delta Wibawa, pada Rabu (27/5) malam.

Usai penyerahan, Muhyidin menjelaskan jika perlindungan tersebut meliputi segala kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan relawan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan saat berangkat bekerja (menjadi relawan), maka hal tersebut akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan secara gratis.

Pada tahap awal dari program ini dilakukan di tingkat pusat, dimana sudah diserahkan sebanyak 8.000 kartu kepada relawan Covid 19 secara nasional. “Untuk Sidoarjo secara bertahap kali sebanyak 30 orang relawan,” katanya.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengaku sangat berterima kasih atas peran serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo dengan memberikan Kartu Jaminan Kesehatan para relawan. Dimana program ini merupakan himbauan dari pusat sampai ke bawah yaitu ke daerah. “Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover sampai sembuh, dan apabila terjadi peristiwa yang menyebabkan meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta,” katanya.

Lanjutnya, ini merupakan sumbangsih yang luar biasa, karena merupakan kerjasama dan kolaborasi yang bagus yang bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. “Jadi program ini bisa memberikan semangat yang lebih baik lagi untuk para relawan Covid 19. Karena relawanlah yang rentan terhadap kecelakaan dan rentan terhadap penularan virus Covid-19 karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat terdampak. Sehingga meraka harus dilindungi dengan memberikan jaminan kecelakaan, sakit dan juga kematian,” jelas Nur Ahmad Syaifuddin.[ach]

Tags: