Relawan Salah Satu Capres Diduga Lakukan Serangan Fajar

politik uang_thumb[3]Kejati Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (9/7) lalu, rupanya dikotori dengan aksi serangan fajar yang dilakukan salah satu relawan dari ke dua Capres dan Cawapres. Mohammad Soleh (45) terpaksa berurusan dengan Kejaksaan, dikarenakan dugaan bagi-bagi uang untuk warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung Jawa Timur pada Selasa (8/7) dini hari.
Laporan tindakan politik uang atau yang biasa disebut money politic oleh Soleh, diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) Rabu (9/7). Melalui Kejaksaan Negeri Tulungagung, Soleh akhirnya resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk selanjutnya diberkas ke Panwaslu dan Kejari setempat.
“Kami terima laporan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, bahwa yang bersangkutan diketahui membagikan uang ke warga menjelang coblosan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (10/7).
Menurut Romy, ditangkapnya Soleh berkat informasi yang didapat dari sejumlah relawan salah satu calon. Setelah memastikan jika benar telah terjadi politik uang, maka Soleh selanjutnya diamankan di rumahnya di kawasan Aryojeding, Kecamatan Rejotangan pada pukul 01.00 WIB.
Dalam pemeriksaan di Panwascam, Soleh mengaku jika menyebarkan uang atas perintah Ketua salah satu partai pendukung. Sayang, saat didatangi ke rumahnya, Badrus diketahui melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
“Yang bersangkutan diketahui membagi-bagikan uang dengan nominal 20 ribu. Ada beberapa warga yang jadi saksi juga,” jelas Romy.
Menurut Romy, terkait laporan yang diterima, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya bersifat menerima laporan. Untuk tindak lanjutnya akan dilakukan langsung oleh Kejaksaan setempat. “Kami sebatas menerima dan mengetahui adanya laporan tersebut. Tindak lanjutnya ya dilakukan Kejaksaan setempat mas. Jadi, kami tidak berhak untuk turut campur,” kata Romy.
Soal langkah yang dilakukan Panwaslu Tulungagung, Soleh diketahui telah diperiksa dan dilakukan penyelidikan. Namun, berkasnya akan dilimpahkan ke kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Kami himbau Kejaksaan Negeri setempat untuk mengkoordinasikan penanganan kasus itu dengan Bawaslu. Upaya ini dilakukan untuk segera dibahas oleh Gakkumdu,” pungkas Romy. [bed]

Tags: