Relokasi Komunitas “Menyimpang”

Gerakan Fajar NusantaraKomunitas aliran “sesat” Gerakan Fajar Nusantara, ditolak masyarakat. Rumah (dan kebun pertanian) dibakar masa. Sekitar 1.500 jiwa yang telah mendirikan pemukiman eksklusif di Mempawah, Kalimantan Barat, diusir warga setempat. Kini, anggota komunitas terlantar. Kembali ke tanah kelahiran pun ditolak. Maka niscaya, dibutuhkan penyelesaian sistemik, terutama berdasar kerelaan. Termasuk tempat pengungsian yang memadai.
Sebagaimana kasus serupa di Sampang (Madura), terhadap korban tawur sosial yang dipicu konflik keluarga. Karena ke-tidak pahaman, satu keluarga (dengan dua pesantren), dianggap beda paham. Antara sunny (komunitas NU dengan syiah. Padahal dua pesantren tersebut dipimpin oleh sesaudara, yang di-didik pada satu pesantren yang sama di Bangil, Pasuruan. Bukan NU, dan tidak pula Muhammadiyah. Juga bukan syiah.
Namun pasti, ajaran di dua pesantren berbeda dengan pesantren lain di Sampang. Sehingga dibutuhkan “pendinginan” sosial, sampai trauma sosial telah cukup terobati. Juga harus terjamin, bahwa kasus serupa tidak kambuh lagi. Siapa bisa menjamin? Tak seorangpun bisa memastikan suatu konflik sosial benar-benar tak berbekas. Mesti dijaga, agar kasus serupa seperti konflik etnis di Sambas dan Sampit, tidak boleh terulang.
Boleh jadi, harus melalui beberapa generasi, sampai tidak menyisakan orang-orang yang berkonflik. Jika pihak-pihak konflik masih tinggal pada daerah yang sama, sudah  bisa dipastikan akan terjadi saling intip. Dan hal itu sudah terbukti, konflik (perang dua pesantren di Sampang itu) terulang lebih parah. Tidak mungkin menjagakan aparat yang harus siaga setiap detik?! Berapa pula personel keamanan harus ditumpah ke sebuah dusun? Sedangkan di Sampang saja, terdapat ribuan dusun.
Maka wajib, konflik harus dihentikan, agar tidak menjalar lebih besar dan lebih panas. Diantara jalan penyelesaian yang bisa ditawarkan, adalah saran relokasi. Yakni, tawaran kepada pihak-pihak yang berkonflik, untuk meninggalkan rumahnya dengan biaya pemerintah. Relokasi, secara bertahap mestilah dilengkapi dengan penyediaan perumahan. Serta sarana pencarian nafkah, dan lingkungan sosial yang bisa menerima dengan baik.
Saran relokasi, merupakan kewajiban pemerintah, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 pasal 28H (1). Secara tekstual, amanat itu berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Tujuan relokasi tak lain, untuk meningkatkan kesejahteraan lahir-batin, dibanding kondisi sebelumnya di tempat konflik.
Dalam hal ke-gawat-an sosial, relokasi oleh pemerintah bisa dilakukan dengan upaya paksa. Untuk menyelamatkan yang terusir. Tetapi juga harus disertai peng-insaf-an penganut ajaran menyimpang, melalui pendekatan oleh tim ahli (ulama atau tokoh agama lain). Dalam hal ini pemerintah (dan daerah) tidak bisa digugat atas kebijakan peng-insaf-an dan resosialisasi. Sangat tidak tepat untuk menyalahkan pemerintah dengan berdalih dijamin konstitusi.
UUD pasal 28E ayat (1) secara tekstual: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Amanat ini dimaksudkan sebagai melindungi hak rakyat untuk melaksanakan keagamaan sesuai kaidah yang universal. Serta tanpa intimidasi (olok-olok) oleh ajaran menyimpang dan eksklusif.
Sebaiknya, seluruh komponen (termasuk pemerintah dan LSM) melihat ekses Gerakan Fajar Nusantara, sebagai murni penyimpangan kaidah agama. Sebab sejak lama telah ajaran tersebut disebarluaskan oleh individu yang tidak kompeten dalam ilmu keagamaan. Ahmad Musadeq, bukanlah ulama, juga bukan intelektual (pemikir). Bahkan Musadeq, bisa digolongkan sebagai ulama’ su’ (ulama busuk), lebih berbahaya dibanding politisi busuk maupun penegak hukum yang busuk.

                                                                                                          ——— 000 ———-

Rate this article!
Tags: