Relokasi PBM Bisa Gunakan Skema PL

Jpeg

Jpeg

Kota Malang, Bhirawa
Pembangunan lapak untuk relokasi pedagang Pasar Besar Malang (PBM) bisa segera dilakukan, dengan skema Penunjukan Langsung (PL).
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, mengutarakan, proses pembangunan kembali PBM pasca kebakaran, bisa dengan sekema PL. Pihaknya lantas menjelaskan, dananya sudah tersedia melalui anggaran tidak terduga yang besarnya mencapi Rp350 juta. Dengan nomenklatur anggaran tidak terduga, skema pencairannya bisa dilakukan dengan metode pemecahan anggaran, agar tidak terjadi lelang.
Dikatakan dia model skema penunjukkan langsung, tidak menysaratkan adanya dana terlebih dahulu, melainkan dibayar setelah ada pekerjaan selesai.
“Menurut hemat saya cara itu adalah yang paling cepat agar permasalahan relokasi pedagang PBM segera bisa dilakukan,”ujar Sutiaji.
Mekanisme yang harus dilalui adalah Dinas Pasar menyampaikan kejadian kebakaran Pasar Besar secara deskriptif. “Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mengeluarkan memo, hingga prosesnya sampai ke Pak Wali kota,”tukasnya.
Syarat lain, diperlukan Perwal, tapi menurut dia bisa saja wali kota mengeluarkan surat perintah langsung untuk pencairannya. [mut]

Rate this article!
Tags: