Relokasi Rel KA Porong

Foto Ilustrasi

Walau sudah menjadi “monumen” raksasa, Lapindo masih merepotkan masyarakat. Beberapa kali tanggul yang mewadahi lumpur Lapindo, jebol meluberkan air keruh. Real kereta-api jalur selatan dan timur, tak dapat dilewati. Menyebabkan perjalanan darat dengan kereta-api dihentikan beberapa hari. Begitu pula jalan Daendels (milik negara) tergenang, menyebabkan kemacetan panjang.
Boleh jadi, “monumen” raksasa, akan menjadi penyebab bencana baru. Sehingga pemerintah (pusat dan daerah) harus merevisi peta daerah luar terdampak. Berdasar peraturan penanggulangan lumpur Lapindo, daerah dalam terdampak menjadi tanggungjawab Lapindo. Sedangkan daerah luar menjadi tanggungjawab pemerintah.
Sejak APBN 2010, negara telah menunaikan ganti rugi untuk wilayah luar terdampak. Namun sekarang, wilayah dalam pun ditanggung dalam APBN. Nilainya sekitar Rp 781 milyar, atau sekitar 20% sisa kerugian. Tambahan beban negara itu setelah PT Minarak Lapindo menyatakan hands-up, angkat tangan tanda tidak mampu. Karena seolah-olah areal terdampak terus bertambah.
Konon, sejak tahun 2006, perusahaan Aburizal Bakrie (Lapindo) telah mengeluarkan anggaran trilyunan rupiah. Bahkan sejak tahun 2007, pemerintah juga mengeluarkan dana sebesar Rp 6 trilyun lebih. Diantaranya untuk pembangunan jalan arteri pengganti jalan negara dan jalan tol. Ternyata, lumpur Lapindo belum berhenti mengeluarkan lumpur (bercampur gas dan minyak). Peta terdampak, luar maupun dalam, terus bertambah.
Setahun setelah semburan (tahun 2007), terdapat pembagian beban ganti-rugi. Yakni oleh pemerintah melalui BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) untuk area luar peta. Serta oleh PT Lapindo Brantas Inc., untuk area dalam. Area luar peta, merupakan desa-desa yang tidak terendam, tetapi secara langsung menerima dampak letupan gas di sekitar rumah. Seluruhnya dievakuasi, walau rumah dan tanah tidak terendam.
Ganti-rugi dampak lumpur Lapindo oleh pemerintah dituangkan dalam Perubahan APBN 2013. Tercantum pada pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) tentang P-APBN 2013. Nilainya sebesar Rp 155 milyar, digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan diluar peta terdampak di 3 desa melalui BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo).
Tanggal 29 Mei 2006, dicatat sebagai tragedi pengeboran (minyak dan gas) paling parah di dunia. Konon titik pengeboran gas Lapindo, “menusuk” lempeng tektonik di kedalaman dua ribu meter. Dua hari sebelumnya, lempeng tersebut telah meng-goyang Yogya dengan kekuatan 6,2 skala Richter. Hanya berselang sepekan, ratusan hektar lahan yang terdiri dari sawah, pekarangan rumah (berikut bangunan) hingga pabrik sudah tenggelam.
Beberapa hari berikutnya, jalan tol ruas Porong harus dipotong. Akses ke-ekonomi-an penghubung Jawa Timur bagian selatan dan timur menjadi hampir lumpuh total. Termasuk rel kereta-api, yang pernah bengkok beberapa meter, karena direndam lumpur ppanas. Jutaan kubik lumpur telah disemburkan keluar dari perut bumi. Pembangunan tanggul dikebut bagai sirkuit adu cepat muntahan lumpur.
Sampai kini lumpur masih tetap meluber dari perut bumi, walau telah sangat mengecil. Kerugian perekonomian (berupa hambatan serius infrastruktur) diperkirakan mencapai Rp 7 trilyun per-tahun. Pergantian beberapa Perpres (Peraturan Presiden direvisi 7 kali) juga tak mempan.Lumpur (Lapindo) telah menenggelamkan areal dalam radius 3 kilometer. Di dalamnya terdapat ribuan rumah, sawah, sekolah, kuburan, dan pabrik.
Pemerintah telah membangun akses (pengganti) jalan negara. Tetapi rel kereta-api di Porong belum dipindah. Padahal dalam setahun, lebih dari sejuta masyarakat menggunakan kereta-api. Sebagai angkutan masal, rel dilalui kereta-api jurusan Surabaya – Malang, serta Jember dan Banyuwangi. Termasuk kereta eksekutif. Pembangunan jalur baru rel kereta-api, dapat dimanfaatkan sebagai kereta-api wisata. Jalur tersebut melintasi kawasan paling indah di dunia!

——— 000 ———

Rate this article!
Relokasi Rel KA Porong,5 / 5 ( 1votes )
Tags: