Remunerasi Bakal Dipotong Otomatis

Anom Surahno SH MSi

Sanksi Menanti ASN Bolos Hari Pertama
Pemprov, Bhirawa
Kesempatan untuk libur dan cuti hari Raya Idulfitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah habis. Hari ini, Senin (10/6), para ASN akan memulai hari pertamanya bekerja setelah libur lebaran. Tidak ada toleransi, bagi ASN yang bolos tanpa keterangan akan berhadapan dengan sanksi dan potongan remunerasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menegaskan, tidak ada tambahan cuti bagi ASN sehingga mereka harus masuk. Jika itu dilanggar, maka ada sanksi administratif yang akan diakumulasikan dengan pelanggaran-pelanggaran lain selama satu tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 bahwa kesalahan akan diakumulasikan.
Kecuali menunggu orang sakit, hamil atau melahirkan. Ketidakhadiran yang juga mendapat kemakluman adalah bagi ASN yang bepergian di luar kota namun tidak dapat kembali tepat waktu karena kehabisan tiket. “Tapi dia sudah memberikan laporan bahwa baru dapat tiket pulang tanggal sekian itu mendapatkan izin khusus dan menerima ampunan,” tutur Anom.
Selain sanksi administratif, ASN di lingkungan Pemprov Jatim juga secara otomatis akan mendapat pengurangan remunerasi jika tidak masuk pada hari pertama pasca libur lebaran. Anom menuturkan, potongan terhadap remunerasi dilakukan secara otomatis sesuai sistem yang berlaku. “Sistem kita kan remunerasi. Begitu ASN dapat potongan remunerasi, dia dipotong karena apa akan muncul di situ,” tutur dia.
Evaluasi terhadap kehadiran ASN akan terlihat pada hari pertama masuk kerja. Selanjutnya, sanksi akan diberikan berdasar kesalahan-kesalahan ASN sejak awal Januari 2019 hingga hari ini. “Tapi ketidakhadiran hari ini juga tetap dapat sanksi,” lanjut dia.
Selain BKD Jatim, antisipasi PNS bolos juga dikeluarkan Kementerian PAN-RB. Dalam Surat Menteri PANRB No B/26/M.SM.00.01/2019, KemenPAN-RB meminta laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1440 H. Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan hasil pemantauan diinput secara langsung melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
Pada surat yang ditembusan ke Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada hari ini, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN itu juga harus dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat satu bulan setelah hari pertama libur pasca lebaran. [tam]

Rate this article!
Tags: