Remunerasi Pemprov Jatim Gunakan Pola Lama

Foto: ilustrasi

Tak Terpengaruh Keputusan Mendagri
Pemprov, Bhirawa
Pemberian remunerasi di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan terjadi perubahan untuk tahun 2020 mendatang. Kendati tahun ini Menterai Dalam Negeri telah mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, namun Pemprov Jatim berupaya tetap akan menggunakan pola perhitungan seperti tahun ini.
Seperti diketahui, tata cara terkait penetapan TPP atau remunerasi telah diatur dalam Kepmendagri Nomor 061 – 5440/ 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan terbitnya aturan tersebut, remunerasi yang diterima PNS di lingkungan Pemprov Jatim diperkirakan akan mengalami penurunan. Namun, aturan itu diyakini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Jumadi belum akan benar-benar diterapkan tahun depan.
“Kita diminta mengajukan konsep (remunerasi) lama seperti apa. Karena antara Kepmendagri dengan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Umum Sementara (KUA-PPAS) 2020 kan duluan KUA,” tutur Jumadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/11).
Konsep pemberian remunerasi yang telah dihitung dalam KUA-PPAS tersebut, selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri. Karena untuk menerapkan keputusan Mendagri itu perlu persiapan baik indikatornya maupun dalam menetapkan perimbangan antar daerah. “Kita tetap menggunakan pola sesuai regulasi Kementerian PAN-RB. Setelah evaluasi mungkin ada pembenahan,” tambah dia.
Secara otomatis, remunerasi masih akan menggunakan dasar perhitungan kelas jabatan dan beban kerja yang sama seperti tahun ini. Jadi, besaran TPP atau remunerasi yang diterima oleh PNS Pemprov Jatim berpeluang tidak mengalami perbahan. “Kita diminta mengirim dulu untuk dievaluasi. Kemudian Jakarta (Kemendagri) akan membalas dengan satu surat yang akan berlaku untuk seluruh provinsi terkait dengan TPP,” ungkap Jumadi.
Kemungkinan, surat yang akan dikeluarkan tersebut semacam petunjuk rata-rata TPP untuk masing-masing daerah. Karena kapasitas fiskal itu tidak sama masing-masing daerah. Misalnya kapasitas fiskal di Jawa termasuk kelas yang tinggi. Selanjutnya, pertimbangan selain faktor pokok kelas jabatan dan beban kerja, juga mempertimbangkan indeks kemahalan, prestasi dan kelangkaan profesi ini juga akan menjadi faktor. “Ini yang akan kita mix dengan yang pokok. Nanti ketemunya Jakarta seperti apa, yang pasti kita mengajukan seperti yang ada dalam KUA-PPAS,” tutur Jumadi.
Hal tersebut, lanjut dia, telah dibahas dalam pertemuan di Jakarta antara tim anggaran Pemprov Jatim dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah. “Karena kita KUA selesai baru Kepmendagri turun. Baru nanti kalau ada guidance setelah evaluasi kita sesuaikan,” tambah dia.
Sebelumnya, Jumadi menjelaskan bahwa adanya tata cara persetujuan TPP dalam Kepmendagri ini berpotensi akan mengurani besaran remunerasi yang diterima PNS Pemprov Jatim. Hal itu didasari dengan perhitungan analisis jabatan, kapasistas fiskal dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Indeks penyelenggaraan ini ada faktor pengungkit ada faktor hasil.
“Faktor pengungkit ini tinggi bobotnya, ada opini atas audit, inovasi daerah, efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah, hasil IPM dan gini rasio. Kalau sekarang kan ada prestasi ada beban kerja,” jelas Jumadi. Sementara untuk faktor kelangkaan kerja, akan diperhitungkan dalam Kepemendagri. Namun, jika mengacu deskripsi Kepmendagri tersebut, tidak ada yang memenuhi kriteria langka. “Mungkin untuk yang bertugas di UPT Dinsos atau bertugas dengan resiko penyakit tertular. Itu kan beresiko,” ungkap dia.
Dalam Kepmendagri tersebut, lanjut dia, Jatim dijadikan contoh untuk perhitungan TPP. Misalnya untuk sekretaris daerah itu masuk kelas jabatan 16, jika semua indikatornya bagus akan menerima hanya Rp 35 juta. Nilai ini cukup rendah dibandingkan dengan remunerasi yang diterima tahun ini sebesar Rp 48 juta per bulan. “Kalau eselon 2 tahun ini Rp 32 juta, kalau mengikuti Kepmendagri juga pasti turun. Tapi kita belum menghitung itu,” pungkas dia. [tam]

Tags: