Rencana Pembelian Angkot Bisa Berujung Monopoli

AngkotDishub Surabaya, Bhirawa
Rencana rerouting dan perombakan manajemen termasuk pembelian armada angkot oleh Pemkot, perlu diwaspadai berujung pada monopoli moda angkutan ini. Satu indikasinya adalah pengelola armada angkutan kota termasuk penentu rute dan trayek adalah operator swasta , meskipun berada di bawah Dishub.
Indikasi ini berasal dari pernyataan terbaru pejabat Dishub Surabaya terkait rencana perubahan manajemen dan pembelian armada angkot. Kabid Angkutan, Tundjung Iswandaru, Senin (2/2) mengatakan telah ada keputusan terkait pembelian armada angkot olejh pemkot. Keputusan mewajibkan setiap kendaraan plat kuning harus terdaftar dalam badan hukum yang terwujud dalam bentuk koperasi.
Koperasi ini , lanjut Tundjung , dikelola oleh operator besar yang masih dalam pengawasan pemkot. Operator ini yang akan menentukan rute dan trayek serta perubahan rutenya.
“Setelah semua sudah terdaftar, maka kendaraan itu akan dibeli oleh operator. Harganya diklasifikasikan berdasarkan kualitas dan kondisi kendaraan. Semua kita uji KIRnya apakah layak,” Kata Tundjung pada Bhirawa, Senin (2/2).
Tundjung menjelaskan , operator pengelola armada angkot tersebut berasal dari swasta yang saat ini dalam proses pelelangan. Ditargetkan, lanjutnya, paling lambat akhir tahun 2015 telah ada operator yang ditunjuk oleh Pemkot.
Lebih jauh Tundjung menjelaskan ,Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk melakukan rerouting dan merombak manajemen angkutan umum terus dimatangkan. Salah satunya, Dishub sudah memutuskan bahwa setiap angkutan umum yang sudah terdaftar dalam badan hukum atau koperasi akan dibeli oleh Pemkot. Range harganya akan ditentukan berdasarkan uji kelayakan dan kondisi kendaraan tersebut.
Pengkalsifikasian itu dijelaskan Tundjung, akan dilakukan dalam banyak tinjauan. Mulai dari yang STNKnya masih hidup atau sudah mati, izin trayeknya masih berlaku atau tidak, dan juga apa uji KIRnya masih boleh dipakai. Clustering itu akan dilakukan oleh tim khusus dan surveyor. “Nanti Dishub akan membuatkan assisment tentang pengklasifikasian itu,” imbuhnya.
Sosialaisasi ini, tambahnya, terus dilakukan pada semua pengusaha angkot. Meski masih banyak pengusaha angkutan umum yang belum pindah ke badan hukum dan menginduk di koperasi. Salah satunya lantaran takut akan kehilangan asetnya.
” Nah ini yang susah untuk menggiring pemilik angkot ini untuk beralih ke badan hukum. Menurut pemilik itu dikira nanti angkotnya dikelola pemerintah, padahal gak seperti itu,” tambahnya.
Namun, ditegaskan Tundjung, meski kendaraannya dibeli, para pemilik jasa angkutan umum itu akan terus dipekerjakan. Mulai akan dijadikan pengemudi, ataupun akan ditempatkan dalam pos-pos tertentu.
“Sebab kan sekarang banyak supir angkot itu yang sudah usia lanjut, mereka-mereka itu akan ditempatkan di dalam. Menjaga tiket angkot, atau juga atau jadi satpam diterminal-terminal,” imbuhnya.
Ia pun menyampaikan agar para pengguna jasa angkot tidak khawatir masalah gaji. Dengan managemen baru ini, maka mereka akan mendapatkan gaji bulanan. Dimana gaji bulanan itu ditentukan berdasrkan jumlah kilometer kendaraan yang dijalankan.
Sehingga di sistem yang baru akan diterapkan tahun 2016 mendatang, trayek-trayek akan dijalankan seperti konsep busway. Angkutan umum berjalan di jalur lambat, termasuk frontage road, dan akan dibuat halte-halte khusus tempat berhentinya angkutan umum. Dimana disitulah tempat calon penumpang bisa menghentikan angkutan umum.
“Jadi ada tidak ada penumpang mereka tetap jalan. Nggak usah mikir penumpang penuh atau tidak. Semakin banyak ia jalan dan kilometernya makin panjang, kan gajinya lebih banyak. lebih enak toh,” harapnya.
Tapi, Dishub pun punya aturan, bahwa gaji ini bisa berkurang dengan memberi potongan gaji jika melanggar peraturan yang dibuat. Salah satunya pengemudi tidak boleh merokok. Mereka akan dimonitor, sehingga gerak-geriknya bisa terbaca. (geh)

Tags: