Rencana Penerapan Tilang Melalui CCTV Terkesan Terburu-buru

Dr M Sholehuddin

Surabaya, Bhirawa
Rencana pemberlakuan tilang berbasis bukti rekaman CCTV pada 1 Oktober mendatang menuai pro kontra. Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr M Sholehuddin menilai pemberlakuan sistem tilang melalui CCTV ini terkesan terburu-buru.
Sholehuddin mengatakan penerapan tilang CCTV di Indonesia perlu dikaji kembali dan belum siap untuk diterapkan. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan di antaranya aspek budaya, serta infrastruktur dan suprastruktur masyarakat Indonesia tidak sama dengan di luar negeri. Dalam membuat kebijakan tersebut harus diperhatikan berbagai macam aspek-aspek pendukung.
“Kita jangan membuat kebijakan kriminal, artinya kebijakan-kebijakan yang terkait dengan tipiring (tindak pidana ringan) seperti pelanggaran lalu lintas. Jangan terkesan grusa grusu (tergesa-gesa). Harus menyesuaikan dan melihat situasi, kondisi, toleransi, dan pandangan serta jangkauan di masyarakat kita,” kata Sholehuddin kepada Bhirawa, Senin (4/9).
Berbeda dengan di luar negeri, Sholehuddin menjelaskan, di luar negeri tingkat disiplinnya tinggi, tingkat pendidikannya tinggi, dan kondisi perkotaannya beda. Baik volume kendaraan maupun jalan di sana juga berbeda. Dia menilai banyak kelemahan dalam penerapan tilang CCTV ini, dan terlalu memaksakan kebijakan.
Dicontohkannya, mobil si A dijual dan dibeli oleh si B. Kemudian dinaiki oleh si B (pembeli) dan terkena tilang melalui CCTV. Kalau belum balik nama, kemudian surat tilang tersebut dikirim kemana?. Kalau pun dikirim ke pemilik asal (si A), kalau tidak menaiki berarti tidak melanggar. “Jadi ketepatan pelaku pelanggar itu dengan cara tilang CCTV ini tidak tepat. Dan inilah salah satu kelemahan penerapan kebijakan tersebut,” jelasnya memberikan masukan.
Seperti diberitakan, sejak diberlakukan uji coba tilang berbasis bukti rekaman CCTV pada 1 September 2017 kemarin, Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya. Sebanyak 92 surat teguran (pemberitahuan) tilang sudah diedarkan.
Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Warih Hutomo mengatakan, sebanyak 92 surat teguran tilang sudah diedarkan ke rumah si pelanggar lalu lintas. Jumlah tersebut, lanjut Warih, merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV di berbagai traffic light di Kota Surabaya pada Sabtu (2/9).  September program tilang CCTV ini hanya sebatas sosialisasi. Tetapi pada Oktober ini, polisi akan melakukan penilangan kepala pelanggar yang tersorot CCTV.
Sholehuddin yang juga Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Ubhara ini menjelaskan sidang pelanggaran tilang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanpa dihadiri pelanggar juga termasuk kelemahan dalam penerapan sidang tilang. Meskipun termasuk dalam tipiring dan masyarakat kita banyak serta diperbolehkan tidak hadir, dalam hukum pidana seorang pelaku tidak bisa diwakili, meski dalam sidang tipiring.
“Hal tersebut termasuk dalam konsep-konsep di dalam keilmuan. Segala profesi di dunia ini dilaksanakan berdasarkan ilmu pengetahuan. Kalau tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, namanya ngawur,” ucapnya.
Terkait tilang melalui CCTV, Sholehuddin menegaskan sistem tilang tersebut belum saatnya dilakukan di Surabaya. “Kalau untuk mencari (barang bukti) pelaku kejahatan, tabrak lari dan kecelakaan lalu lintas, itu masih bisa. Kalau untuk tipiring pelanggaran lalu lintas, jangan dulu. Belum waktunya, dan harus dilihat dari segala aspek,” tandasnya. [bed]

Tags: