Rencana Tarif Parkir Naik Langgar Perda Retribusi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Rencana kenaikan tarif Retribusi Parkir per-tanggal 18 Agustus ternyata melanggar aturan. Sampai saat ini Perda 8/2012 tentang Retribusi Daerah belum diubah sebagai dasar kenaikan tariff. Sehingga dengan demikian kenaikan parkir berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2015 tentang pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU)  harusnya batal.
“Jika mau menaikan tarif parkir Pemkot harus mengganti Perda dulu, Perwali itu diperlukan untuk menjabarkan Perda bukan mengganti apa yang menjadi isi Perda, ini salah kapra,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Tohan.
Pria yang sudah tiga periode menjadi anggota Legislatif ini menuturkan, di dalam Pasal 8 di aturan tarif parkir di tepi jalan umum  sebenarnya ada celah untuk mengubah tarif retribusi parkir.
Dalam pasal tersebut ditetapkan sebagai berikut, mulai mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi. Kendaraan truck mini atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan  kendaraan mobil sedan, pick up atau kendaraan lain yang sejenis dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah).
Sedangkan mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)  lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). Yakni, kendaraan truck dengan gandengan, trailer atau kendaraan yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), kendaraan truck, bus atau alat besar/berat yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah). Dan kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah).
“Seharusnya yang berada di Perda itu yang harus di tegaskan dalam Perwali bukan malah perwali nomor 36 tahun 2015 itu menaikkan harga tarif parkir ini aneh, dan itu sama saja kedudukan Perwali di bawah Perda itu sudah menyalahi hukum tata negara masak kedudukan UU kalah dengan peraturan,” pungkasnya. [gat]

Tags: