Rencana Zakat bagi ASN, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf Sepakat

Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf memberikan selamat kepada CPNS yang baru diangkat menjadi PNS. Pada kesempatan tersebut, bupati juga menyampaikan kesepakatannya atas rencana zakat bagi ASN.

(Zakat ASN Pemkab Malang Bantu Entaskan Kemiskinan)
Kab.Pasuruan, Bhirawa
Kementerian Agama RI akan menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN) muslim. Saat ini rencana teknisnya masih dikaji. Hanya saja, penarikan zakat ASN sempat menuai kontroversi. Penarikan zakat ASN tersebut akan dilakukan sesuai perjanjian, sehingga hanya yang bersedia yang akan ditarik zakatnya.
Di Pasuruan, Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf menyambut positif rencana Kementerian Agama RI itu. Bahkan, pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan ini berencana akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh ASN muslim tentang sedekah.
“Pemkab Pasuruan siap apabila rencana itu terealisasi. Karena di Kabupaten Pasuruan bukan zakat, tapi bersedekah yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sedekah itu sudah berjalan dengan kesadaran serta keikhlasan setiap ASN muslim di Pemkab Pasuruan,” ujar HM Irsyad Yusuf, pada acara pemberian SK PNS, Senin (12/2).
Menurut Irsyad, sedekah itu sifatnya bukan memaksa. Karena dalam surat edaran hanya bersifat imbauan. “Rencana Kementerian Agama sangatlah bagus. Sebab penggunaannya diatur khusus untuk masyarakat yang sangat membutuhkan. Makanya, apabila ASN muslim bisa menerima, saya tetap akan sepakat,” tandas Irsyad Yusuf.
Entaskan Kemiskinan
Sementara itu, rencana Pemerintah Indonesia memotong gaji pokok pada Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus yang beragama muslim 2,5 persen untuk pembayaran zakat, hal itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Sedangkan kebijakan pemotongan gaji 2,5 persen pada ASN dlingkungan Organisasi Perangakat Daerah (OPD) yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres), maka wilayah Kabupaten Malang yang paling siap menjalankan perpres tersebut. “Prinsipnya Pemkab Malang sangat siap ketika Perpres tentang pemotongan gaji pokok ASN untuk pembayaran zakat itu diberlakukan,” kata Bupati Malang H Rendra Kresna, Senin (12/2), kepada wartawan.
Menurutnya, pemotongan gaji ASN dilingkungan Pemkab Malang untuk pembayaran zakat, sudah berjalan satu tahun lalu. Sehingga dengan kesadaran dari masing-masing ASN, maka mereka dengan sukarela mengeluarkan zakat dengan memotong gajinya. Dan secara umum zakat itu bukan hanya merupakan hukum positif seperti tertuang pada Undang-Undang (UU), Perpres, Surat Edaran (SE) Kementerian, dan Instruksi Gubernur saja, tapi secara keagamaan bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib.
Sedangkan, kata Rendra, pemotongan gaji ASN dilingkungan Pemkab Malang yang beragama muslim saat ini masih bervariasi, seperti ada yang dipotong 1,5 persen, 2 persen, dan 2,5 persen. Sedangkan uang zakat dari para ASN Pemkab Malang telah kita percayakan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar dikelolanya. “Uang dari pengumpulan zakat setiap bulannya telah mencapai Rp 1,2 miliar. Dan uang sebesar itu digunakan untuk membantu masyarakat yang memerlukannya, terutama kepada fakir miskin,” ungkapnya.
Ditegaskan, aturan pemotongan gaji ASN untuk zakat telah disesuaikan dengan syariat Islam, yaitu 2,5 persen dipotongkan dari besaran gaji pokok setiap bulan. Namun, untuk guru yang mendapatkan tambahan uang sertifikasi, tidak termasuk dipotong, karena yang dipotong hanya gaji pokoknya saja. Dan uang zakat yang terkumpul itu, disalurkan untuk sementara pada warga Kabupaten Malang.
Tapi tidak menutup kemungkinan, jika penyaluran zakat pada warga Kabupaten Malang cukup, lalu masih ada kelebihan uang maka akan disalurkan pada masyarakat di luar Kabupaten Malang. “Zakat yang dikeluarkan para ASN dilingkungan Pemkab Malang secara otomatis akan membantu untuk mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” tutur Rendra.
Di antaranya, masih dia tuturkan, seperti program bedah rumah untuk warga miskin, pemberian beasiswa bagi anak-anak sekolah, dan memberikan bantuan biaya kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum sebagai peserta program Jaminan Kesehatan (Jamkesmas). Sehingga uang zakat tersebut sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, karena gaji ASN berasal dari rakyat, dikembalikan lagi untuk rakyat.
Di sisi lain, Rendra menambahkan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Perpres mengenai zakat atas gaji pokok ASN. Dan Perpres tersebut agar semua ASN yang beragama muslim di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima. “Selain itu, pemerintah saat ini juga terus berupaya memperkuat penggalangan dana sosial keagamaan baik berupa zakat, infak, dan sedekah,” pungkas dia, saat menirukan pernyataan Menag. [hil,cyn]

Tags: