Rendahnya Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

karikatur ilustrasi

Pajak adalah suatu pungutan yang menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, yang bersifat memaksa dan telah diatur dalam Undang-undang. Salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Beberapa waktu yang lalu Sidoarjo mengadakan operasi kendaraan bermotor yang di adakan dibeberapa titik area yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Operasi kendaraan bermotor dilakukan dengan tujuan menertibkan dan menilang bagi para pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memiliki dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi juga bersikap tegas kepada para pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraannya.
Hasilnya, ditemukan banyak sekali para pengendara motor yang belum memiliki SIM serta STNK dan banyak pengendara yang telat membayar pajak kendaraannya. Para pengendara mengaku malas membayar pajak kendaraan bermotornya karena antrinya yang sangat panjang. Padahal, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu antri panjang dan datang ke Kantor Samsat Sidoarjo. Dengan adanya kemajuan teknologi, kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan sistem online yaitu e-samsat.
Penggunaan e-samsat hanya perlu memasukan data nomor identitasnya dan nomor STNK. Lalu akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui transfer ATM. Dengan adanya inovasi pelayanan online ini, tidak ada alasan lagi bagi para pengendara motor untuk menunggak dan telat dalam pembayaran kendaraan bermotor.

Inggit Putri Rengganis
Mahasiswi – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Kranggan IV/07 RT.23 RW.04 Sidoarjo

Tags: