Rendra-Sanusi Segera Dilantik Jadi BupatiTerpilih

Tim kuasa hukum dam tim kemenangan paslon Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi, saat berada di gedung MK di Jakarta.

Tim kuasa hukum dam tim kemenangan paslon Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi, saat berada di gedung MK di Jakarta.

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, akhirnya bisa menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati Malang Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi sebagai paslon terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 Kabupaten Malang.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/1) siang, dalam sidang telah menyatakan jika permohonan gugatan sengketa Pemilukada paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat prosentase selisih perolehan suara.
“Sehingga KPU Kabupaten Malang akan melakukan penetapan paslon Bupati Malang terpilih, yakni H Rendra Kresna- HM Sanusi, pada Jumat (22/1) besok (hari ini). Karena secara hukum perkara dianggap selesai atau berakhir dan tahapan Pemilihan Bupati (Pilbub) Malang dapat dilanjutkan,” tegas Komisoner KPU Kabupaten Malang Totok Haryono, Kamis (21/1), kepada Bhirawa.
Meski dalam tahapan KPU akan menetapkan paslon terpilih, ia mengatakan, namun KPU masih belum bisa kapan pelantikan Bupati Malang terpilih dilakukan pelantikan. Karena untuk penetapan jadwal pelantikan itu kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tapi dirinya berharap, agar pelantikan bupati terpilih bisa dilakukan secepatnya.
Sementara itu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang Abdul Fattah menambahkan, dalam sidang MK Perkara Nomor 79 PHP Kab Malang, Hari Kamis 21 Januari 2016,  Pukul 11.20 WIB di Jakarta, MK telah memutuskan dan tidak menerima permohonan atau gugatan paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi. “Dengan putusan MK tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Malang amat sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut,”  paparnya.
Sehingga dengan ditolaknya gugatan paslon Nomor Urut 2, lanjut dia, tentunya KPU akan melanjutkan tahapan pemilu. Selain itu, Panwaslu juga akan mengawal tahapan yang akan dilakukan KPU, seperti akan menetapkan paslon Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi sebagai pasangan Bupati Malang terpilih.
Secara terpisah, salah satu tim pemenangan Bupati Malang terpilih H Rendra Kresna-HM Sanusi, M Safril merasa senang dan gembira atas ditolaknya gugatan Dewanti Rumpoko dalam sidang MK di Jakarta. Sedangkan kemenangan yang diperoleh pasangan bupati terpilih ini sekaligus merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Malang.
Dan atas nama pribadi dan seluruh tim pemenangan Rendra-Sanusi, lanjut dia,  saya juga mohon beribu maaf sekiranya terdapat salah maupun khilaf yang terjadi saat kampanye maupun pencoblosan. Dan saya juga telah memberikan apresiasi yang cukup tinggi kepada masyarakat Kabupaten Malang.
“Karena dengan berlangsungnya Pemilukada 2015 Kabupaten Malang, semua elemen masyarakat bisa menjaga situasi yang aman dan kondusif. Sehingga Pemilukada berjalan dengan lancar, meski terjadi riak-riak kecil namun tidak menimbulkan gejolak,” tuturnya. [cyn]

Tags: