Renovasi Klenteng Butuh Rp3 M, Wali Kota Probolinggo Lakukan Kajian

Pengurus TITD Sumber Naga temui Wali Kota Habib Hadi dan Wawali Subri.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Kebakaran hebat yang melanda Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Sumber Naga di Kota Probolinggo, Jumat (17/5) lalu mendapat perhatian dari pemerintah kota setempat. Rencananya, bakal dibuat kajian terkait kewajiban pemerintah kota atas kejadian yang menimpa cagar budaya berusia 154 tahun itu.
Hal itu disampaikan Wali Kota Hadi Zainal Abidin dan Wawali Mochammad Soufis Subri saat menemui pengurus TITD Sumber Naga, Ketua Umum Adi Sutanto Saputro dan Ketua II Erfan Sujianto, di Ruang Transit Wali Kota.
“Kedatangan kami kesini, untuk mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya Pak Wali dan Pak Wakil. Karena sudah sangat responsif, kami mendapat perhatian. Dan, kami ingin meminta saran apa yang harus kami lakukan selanjutnya,” ujar Erfan Sujianto, Senin (20/5) malam.
Terkait penyebab kebakaran, kata Erfan, pihaknya masih belum mendapatkan hasil dari pihak kepolisian. “Jadi, kami belum bisa memberi keputusan apa-apa. Karena belum diketahui sebab dari kebakaran tersebut,” imbuhnya.
Wali Kota Habib Hadi menjelaskan, karena klenteng masuk dalam satu dari sekian banyak cagar budaya Kota Probolinggo, maka pihaknya bakal menyiapkan langkah yang tepat. Yakni, melakukan kajian melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di internal Pemkot Probolinggo.
“Kita diskusi lagi nanti dengan hasil kejadian yang ada. Karena cagar budaya, maka pemerintah punya kewajiban disitu. Mudah-mudahan ada solusi klenteng ini bagaimana mana nantinya sesuai dengan hasil kajian dan aturan yang ada,” tegas Habib Hadi.
Jika dilakukan renovasi, Habib Hadi mengatakan tidak boleh merubah bentuk aslinya. “Soal bahan memang tidak harus sama, karena kayunya kan sudah lama. Makanya kita tunggu kajian dulu ya,” imbuh wali kota.
Usai pertemuan tersebut, Adi Susanto dan pengurus klenteng punya harapan terkait adanya pendanaan dari Pemkot Probolinggo karena yang terbakar adalah cagar budaya. “Kami juga akan menggalang dana dari umat dan klenteng-klenteng se-Indonesia,” tuturnya.
Adi belum bisa memastikan berapa kerugian atau biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi klenteng seperti sebelumnya. Namun ia memperkirakan dana yang dibutuhkan mencapai Rp 2-3 Miliar. “Kerugian belum bisa dihitung, mungkin sekitaran segitu. Karena membangun klenteng bukan seperti bangun rumah,” imbuh Adi.
Ketika kebakaran terjadi, Wali Kota Habib Hadi langsung datang ke lokasi kejadian dan ikut memadamkan api. Keesokan harinya Wawali Subri pun memantau kondisi pasca kebakaran dan bertemu dengan pengurus klenteng untuk memberikan support. Dan, akhirnya perwakilan klenteng bertemu dengan wali kota dan wawali membahas soal cagar budaya tersebut.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim mencatat, Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Sumber Naga memang bangunan cagar budaya. Hanya saja, Klenteng yang berusia 154 tahun itu ternyata belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Probolinggo. Tim Cagar Budaya Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengakui jika TITD Sumber Naga belum terdaftar secara administrasi. Buktinya, belum tertuang di perwali yang mengatur soal cagar budaya.
“Khusus Klenteng itu masuk situs cagar budaya, tapi belum ter-cover di perwali. Tapi kami akan cover di revisi Perwali berikutnya,” katanya. Disinggung faktor belum masuknya TITD Sumber Naga di perwali, Tyok -sapaan akrabnya- mengatakan, objek cagar budaya yang bukan dikelola oleh pemerintah harus ada persetujuan dari pemilik atau pengelola atau pengurus. Nah, dalam perwali yang dibuat sebelumnya itu, baru meng-cover cagar budaya yang dikelola pemkot.
“Kami berencana meng-cover di perwali berikutnya, bersamaan beberapa objek cagar budaya lain yang sudah terkoordinasi dengan pemilik atau pengurusnya. Selain kelenteng, ada aula Polres Probolinggo Kota,” terangnya.
Rencana pengurus TITD akan membangun kembali klenteng yang terbakar, Tyok mengaku boleh-boleh saja. Asal tidak mengurangi nilai sejarah dan budaya. Apalagi tempat ibadah, tidak bisa dibiarkan begitu terlalu lama. “Silakan dibangun kembali, asal tidak mengubah bentuk,” tambahnya.(Wap)

Tags: