Reorientasi Kinerja DPRD

Reorientasi Kinerja DPRDMasa kerja DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 akan berujung pada akhir Agustus 2014. Saat itu pula (Minggu, 31 Agustus ) akan dilantik DPRD periode 2014-2019. Separuhnya merupakan “muka baru” yang memenangi pileg 2014 dari sebelas Dapil (Daerah Pemilihan). Namun siapapun yang berkantor di gedung dewan, diharapkan memiliki etos kerja kerakyatan lebih baik. Bukan sekedar memperbanyak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keberadaan DPRD secara konstitusional tercantum pada UUD pasal 18 ayat (3). Secara tekstual amanat UUD itu berbunyi, “Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Selain itu, secara analogis tupoksi DPRD inharent dengan tugas DPR-RI, sebagaimana diantur dalam UUD pasal 20A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Analogi tupoksi DPRD dengan DPR-RI, lebih nyata tercantum dalam UU MD3 tahun 2014 (juga UU MD3 yang lama tahun 2009). Yakni dinyatakan, bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Sebagai representasi rakyat daerah, anggota DPRD seharusnya menguatkan tupoksi anggaran dan pengawasan. Sebab toh fungsi pembuatan undang-undang (legislasi) telah dilaksanakan oleh DPR-RI.
Tetapi ternyata yang lebih disukai adalah tupoksi fungsi legislasi, dengan usulan membuat Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, kurang memperoleh perhatian. Padahal kedua fungsi itu tak kalah strategisnya dengan usul membuat Perda. Fungsi anggaran, merupakan hak DPRD untuk mengesahkan Rancangan APBD dan Perubahannya (P-APBD).
Fungsi anggaran ini sekaligus (otomatis) sebagai pelaksanaan fungsi legislasi, karena setiap APBD dan P-APBD harus ditetapkan sebagai Perda. Fungsi anggaran juga berkait erat dengan fungsi pengawasan. Yakni melalui pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah yang harus ditetapkan menjadi Perda. Ketiga Perda inilah yang menjadi kinerja utama DPRD, yang sekaligus mencakup tiga fungsi ke-dewan-an.
Tanpa berinisiatif mengusulkan Perda yang lain, sebenarnya, pekerjaan DPRD sudah sangat banyak. Toh biasanya, pihak eksekutif (pemerintah) juga berinisiatif mengusulkan Rancangan Perda yang dianggap strategis. Misalnya, Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang BUMD. Rancangan Perda yang lain, umumnya tidak penting. Bahkan banyak Perda sangat sulit dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Seharusnya Perda berisi content local, disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah. Namun seringkali pembuatan Perda terjebak pada copy-paste UU dan PP. Itu akan mengarah pada pen-degradasi-an peraturan perundangan yang lebih tinggi (UU dan PP). Sebenarnya, UU dan PP pastilah berlaku secara nasional, sehingga yang telah diatur di dalam-nya tak perlu diatur lagi dalam Perda.
Harus diakui, pembahasan Rancangan Perda menjadi tambang utama penghasilan anggota DPRD. Sebab pada proses pembahasan selalu disertai dengan kunjungan kerja (kunker). Setidaknya dua kunker yang seolah-olah masuk akal. Yakni kunker dalam rangka konsultasi ke Kementerian, serta kunker dalam rangka studi banding ke daerah luar propinsi. Tidak peduli, apakah daerah tujuan kunker telah memiliki kondisi yang lebih baik atau malah sebaliknya.
Kunker, telah menjadi kritisi yang sangat mendalam dan luas. Umumnya dinilai sebagai abal-abal, sekadar plesiran. Itu antaralain terbukti kawasan tujuan kunker hanya Jakarta, Bali, Batam, Lombok dan Yogya. Seluruhnya merupakan daerah tujuan wisata nasional. Kunker sudah menjadi kinerja sistemik. Tetapi bukannya tidak bisa diubah. Misalnya melalui teleconference.
Selain itu kunker bisa diganti dengan kunjungan sidak pengawasan ke berbagai UPT daerah di dalam propinsi. Memang berbeda dalam hal uang saku, tetapi kalau lebih kerap bisa menjadi tambang penghasilan yang tak kalah dengan kunker luar propinsi.

                                                                                                    ———   000   ———

Rate this article!
Reorientasi Kinerja DPRD,5 / 5 ( 1votes )
Tags: