Resahkan Warga, Pasutri Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Gabungan Polres Situbondo

Tersangka saat diamankan polisi berikut barang bukti narkoba di Mapolres Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Situbondo. Kali ini Satuan Reserse Narkoba dibantu Sat-Samapta berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Daftar G) dan juga Narkotika jenis sabu-sabu.

Dua tersangka yang merupakan pasutri berhasil ditangkap yakni BR (39) dan NR (33) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Dengan barang bukti 320 butir Pil Trex, 214 butir Pil Dekstro dan Sabu dengan berat kotor 3,94 gram dalam sebuah pipet kaca.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wib di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan berikut barang bukti Pil Trex, Pil Dekstro dan Narkoba.

“Kami menyampaikan ini bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas Narkoba, khususnya di wilayah kabupaten Situbondo,” tegas Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Masih kata Kapolres Dwi, tim Opsnal Satreskoba menerima informasi adanya peredaran Pil Trex. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saat di lokasi tersangka NR diketahui melakukan transaksi menjual Pil Trex selanjutnya langsung ditangkap di sebuah gardu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Trex dan Pil Dekstro didalam dompet tersangka. Tidak berhenti disitu, penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka dan ditemukan Pil Trex dan Pil Dekstro didalam lemari yang berada di dapur.

” Tersangka NR mengakui bahwa Pil Trex dan Pil Dekstro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya (BR). Sedangkan NR disuruh menjualkan barang haram tersebut. Total Pil yang disita sebanyak 534 butir, ” terang Kapolres Dwi.

Lebih lanjut Kapolres Dwi menjelaskan bahwa selain menyita Pil Trex dan Pil Dekstro dari NR, dari penangkapan tersangka BR petugas juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,94 gram, dua plastic bekas bungkus sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.

“Jadi selain menyita ratusan butir obat keras berbahaya, polisi juga menemukan dan menyita barang bukti sabu di rumah tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna menjalani proses penyidikan,” pungkas Kapolres Dwi. (awi.gat)

Tags: