Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Kabupaten Situbondo

Polisi Mapolsek Arjasa saat mengamankan puluhan remaja dan pemuda berikut barang bukti kendaraan roda dua dari lokasi balapan liar Selasa (16/6). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran personil Mapolsek Arjasa Situbondo harus bersikap tegas dengan kelakukan sejumlah remaja dan pemuda setempat yang kerapkali menggelar balap motor liar.
Dalam pandangan polisi, ulah mereka selain meresahkan warga juga dapat menghilangan keselamatan jiwanya karena mengikuti kegiatan yang negatif. Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku balap motor liar di Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Situbondo.

Kapolsek Arjasa IPTU Suratman mengatakan, razia balap motor liar digelar berawal dari adanya laporan masyarakat di Dusun Opelan Desa Jatisari. Mereka, kata Kapolsek, sudah lama gerah dan resah dengan aktifitas puluhan pemuda saat melakukan aksi balap motor liar. Warga yang mengetahui adanya balapan motor liar kemudian melaporkan ke Mapolsek Arjasa.

“Saat laporan, warga dibantu Kepala Desa Jatisari. Kami langsung kelokasi untuk melakukan razia balap motor liar. Barang bukti belasan motor beserta puluhan pemuda langsung kami amankan,” aku IPTU suratman.

Masih kata Kapolsek Suratman, para pemuda yang terlibat dalam ajang balap motor liar itu sudah cukup lama tidak mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo. Yang menjengkelkan lagi, tutur Kapolsek Suratman, para pemuda itu diketahui tanpa memakai masker serta berkumpul dengan cara duduk bergerombol. “Ulah mereka nyata nyata sangat meresahkan warga desa setempat,” ungkap pria dengan dua balok dipundaknya tersebut.

Kapolsek Suratman juga bersyukur, berkat adanya bantuan Kepala Desa Jatisari bersama warga, akhirnya aksi balap motor liar berhasil dibubarkan. Langkah tegas itu dilakukan, lanjut dia, dalam rangka untuk memberikan efek jera kepada mereka.

“Selanjutnya mereka kami beri pembinaan di Mapolsek Arjasa. Sedangkan motornya kami serahkan kepada Unit Lantas Pos Landangan untuk diberikan sangsi berupa tilang (tindakan pelanggaran),” pungkas Kapolsek Suratman. [awi]

Tags: