Reses Tahap III DPRD Tetap Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Kediri, Bhirawa
Masih dalam suasana pandemi, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri tetap melaksanakan amanah UU kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing.

Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 tetap menerapkan protokol pencegahan cocok 19.

Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 mulai tanggal 24 hingga 29 Agustus 2020,

“Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 ini kembali dilakukan melalui 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas serta penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19,”kata Dodi

Lebih lanjut, menurutnya meskipun masih dalam suasana pandemi covid-19 kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 di akhir bulan agustus berjalan dengan baik dan lancar.

Hal ini karena semua Anggota DPRD Kabupaten Kediri reses benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam setiap pelaksanaan kegiatan reses,

“Yaitu selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi reses, serta menyediakan hand sanitizer ataupun cuci tangan sebelum memasuki tempat pertemuan reses, serta membatasi jumlah peserta reses,” terang Dodi Purwanto

Senada dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Kediri selaku pihak ekskutif.

“Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah,” tandasnya. [van]

Tags: