Residivis Kasus Curat Kembali Disidang di PN Surabaya

Terdakwa Sohib dan Lany memberi keterangan bagi terdakwa Andre Rizaldy Langitan di PN Surabaya, Senin (4/3). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Andre Rizaldy Langitan rupanya tak kapok menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini kembali menjadi terdakwa kasus curat yang dilakukannya terhadap korban Lany Anggriawan (majikan terdakwa, red), Senin (4/3).
Aksi pencurian itu dilakukan Andre setelah satu bulan dirinya keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo pada November 2018 lalu. Sebelumnya, Andre bersama koleganya, Moh Sohib masuk penjara setelah tertangkap mencuri ban mobil. Selama satu tahun di dalam penjara tidak membuatnya kapok, hingga keduanya kembali melakukan pencurian terhadap mobil majikannya.
Pada persidangan beragendakan keterangan terdakwa, Andre mengatakan dirinya pernah bekerja sebagai sopir Lany selama 3,5 tahun dan keluar 2017 lalu sesaat sebelum dia masuk penjara karena mencuri ban mobil.
Dia mengaku mencuri mobil karena tidak punya penghasilan tetap setelah keluar dari penjara. Aksi pencuriannya itu dilakukan pada Jumat, 7 Desember 2018 lalu pukul 02.00. Andre mengetahui kalau mobil Honda Freed L 1962 BZ milik majikannya selama beberapa hari terparkir di pinggir jalan depan rumah Lany di Perumahan Jiwo Permai.
Sebelum melakukan aksinya, Andre mengaku mengamati situasi terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, dia lalu mulai beraksi dengan masuk ke dalam rumah Lany melalui rumah tetangga mantan majikannya tersebut. Setelah masuk rumah tetangga yang kosong, dia naik ke lantai dua melalui tembok lalu meloncat ke rumah Lany.
“Saya lalu ambil kunci di tempat gantungan kunci. Kemudian keluar lewat pagar depan dan saya bawa mobilnya,” kata Andre dalam keterangannya pada sidang di PN Surabaya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saprudin, dia mengaku menitipkan mobil tersebut kepada Sohib yang tak lain teman lamanya ketika di penjara. Mobil itu rencananya akan dijual. “Tapi belum sempat saya jual sudah kasus. Dia teman saat waktu di penjara. Teman sama-sama mencuri ban mobil dulu,” ungkap Sohib (terdakwa dalam berkas terpisah) saat memberikan keterangan untuk Andre.
Selanjutnya, Jaksa Darwis menghadirkan korban, Lany guna dimintai keterangan. Di hadapan Majelis Hakim, Lany menyatakan sudah memarkir mobil miliknya selama lima hari di pinggir jalan depan rumahnya. Mobil itu terakhir dipakainya dan selama itu sebelum dicuri tidak pernah dimasukkan ke dalam garasi rumah.
Pada hari itu, lanjut Lany, sopirnya yang bernama Agus Budiono sedang libur kerja. Dia yang ingin mengendarai mobil tersebut kaget karena kunci mobil tidak ada di tempat gantungan kunci seperti biasanya. Lany sempat berpikir kalau Agus yang membawa kuncinya.
“Saya telepon tidak aktif. Saya sempat cemas. Ternyata dia sakit dan setelah saya jemput ke rumahnya dia bilang tidak ambil mobil, ” ungkap Lany.
Dari penelusuran polisi diketahui kalau mobil tersebut dicuri Andre. Mobil itu sempat diparkir di Apartemen Metropolis. Andre lalu membawa mobil itu ke Bangkalan kepada Sohib untuk dijual. Dalam perkara ini, terdakwa Andre oleh Jaksa Darwis didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. [bed]

Tags: