Residivis Pengedar Sabu Tetap Santai Divonis 9 Tahun Penjara

Abu Bakar, residivis kasus narkoba divonis sembilan tahun penjara atas kepemilikan 8 gram sabu di PN Surabaya, Selasa (3/7). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Belum genap enam bulan menghirup udara bebas, Abu Bakar harus kembali mendekam di penjara cukup lama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis pria yang tinggal di Jl Rangkah Surabaya ini selama 9 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Hanung mengatakan terdakwa bersalah setelah terbukti memiliki dan mengedarkan 8 gram sabu-sabu. Tak terlihat wajah tegang dari terdakwa saat mengikuti persidangan. Hakim Hanung menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Hanung membacakan hal-hal yang menberatkan terdakwa. Yang mana terdakwa sudah pernah dihukum dan tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hanung dalam amar putusannya di Ruang Tirta I PN Surabaya, Selasa (3/7).
Vonis yang dijatuhkan terhadap Abu Bakar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia, yakni 12 tahun penjara dengan denda dan subsider sama. Atas putusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu selam tujuh hari kepada JPU atau kuasa hukum terdakwa untuk menentukan sikap.
“Kami persilakan Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” tegas Hakim Hanung sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Meski sudah menerima vonis atas kasus narkoba, namun Abu Bakar dipastikan bakal duduk kembali di kursi pesakitan. Sebab terdakwa ini juga terlibat kasus penadahan 350 gram emas yang dicuri oleh adik iparnya (berkas terpisah) dari rumah majikannya.
Untuk diketahui, Abu Bakar ditangkap bersama adik istrinya Sulfa Nur Rachmawat (39) dan adik iparnya M Irsyad (22) warga Jl Rangkah Surabaya. Ke tiganya diringkus oleh tim dari Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Abu Bakar dan istrinya ditangkap setelah polisi menangkap Irsyad.
Irsyad diburu setelah terbukti melaukan aksi pencurian seberat 350 gram emas milik Misnati warga Jl Ploso Surabaya. Emas itu hilang sesaat Irsyad mengambil barang di rumah korban. Setelah itu, emas diberikan kepada kakaknya Sulfa dan Abu Bakar untuk dijual. Sehingga setelah Irsyad ditangkap, ia tidak mau membeberkan jika pasutri tersebut terlibat.
Namun polisi melakukan pengembangan dengan menangkap Abu bakar dan Sulfa. Namun saat ditangkap di rumahnya, polisi justru menemukan bukti lain yakni narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Rupanya hasil penjualan emas curian itu digunakan oleh kedua terdakwa sebagai modal pembelian sabu untuk dijual kembali. [bed]

Tags: