Reskrim Polres Kota Madiun Amankan Anak Dibawah Umur Curi Kabel Telkom

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, berhasil membekuk dua tersangka pelaku melakukan pencurian kabel Telkom, di pinggir jalan raya Desa Wayut, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Kedua pelaku tersebut katanya tergiur nilai jual kabel serat tembaga yang tinggi.Tersangka AT (17) dan AS (39), keduanya warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun, kini harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana mengatakan, pelaku melakukan pencurian kabel Telkom, di pinggir jalan raya Desa Wayut, Kecamatan Jiwan tersebut diketahui Polisi.Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian setelah sampai di lokasi, keduanya menaiki pohon dan memotong kabel yang terpasang di tiang listrik, dan menariknya ke arah perkebunan tebu yang ada di dekat lokasi.

“Kejadiannya 21 Juni 2020 itu, kedua pelaku ini mencuri dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji. “Jadi, mereka naik keatas pohon, memotong kabel kemudian ditarik ke arah perkebunan tebu di dekat lokasi,” kata Kapolres saat Pers Release, Kamis (16/7).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, mereka melakukan aksi ini atas inisiatif sendiri. Karenausia AT tergolong dibawah umur, maka akan dilakukan Diversi, yakni pengalihan proses pengadilan anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar proses peradilan pidana. [dar]

Tags: