Reskrim Polres Pamekasan Buru DPO Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, S.I.K, bersama Kasat Reskrim Polres, AKP Tomy Prambana dan Kasubag Humas Polres, Nining DSP.

Pamekasan, Bhirawa.
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan, kini memburu M (70), warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, kabupaten Pamekasan, Madura, sebagai pelaku Asusila anak berusia 14 Tahun.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, diburu pelaku M ini, setelah statusnya dinaikan sebagai Tersangka dan ditetapkan DPO (Daftar Pencaharian Orang).

“Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku,” kata Tomy Prambana, saat pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1).

Intervensi Tidak Ada
Mengenai dugaan adanya intervensi kepada korban asusila, Kasat Reskrim menyatakan, tidaklah benar. Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu. Termasuk mengklarifikasi kepada anggotanya yang berada di lapangan.

“Kami memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap korban asusila Anak di bawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP)”, ungkapnya.

Tomy Prambana menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus asusila anak di bawah umur oleh tersangka M terhadap ‘Bunga’ (nama samaran) 14 th, warga Pamekasan.

Kasat Reskrim, Tomy Prambana berkomitmen akan menangkap tersangka asusila anak di bawah umur ini, apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO.

Lebih lanjut, Tomy memohon doa kepada masyarakat Pamekasan dan dukungan terhadap rekan media supaya bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus asusila tersebut. (din.hel).

Tags: