Reskrim Polsek Mojoagung Jombang Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika

Tersangka pengedar sabu saat digelandang petugas, Rabu (19/01). (arif yulianto/bhirawa).


Jombang, Bhirawa.

Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Mojoagung dengan menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang serta Joko Prasetio (36) warga Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya,” ungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Rabu (19/01).

Tersangka Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi Narkotika Sabu-Sabu di rumah Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Senin (17/01) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kompol Purwo, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, Mojoagung yang sering digunakan transaksi dan pesta Narkoba Sabu-Sabu.

“Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” bebernya.

Dari tangan tersangka Joko, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 klip plastik berisi Sabu berat kotor 0,53 gram, 3 buah korek api, 3 buah pipet kaca, 200 buah plastik kosong, 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu, 1 unit Hand Phone (HP), uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.

Dan dari tersangka Machfud Syaifudin diamankan Barang Bukti 1 klip plastik berisi Sabu berat kotor 0,22 gram, 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram, 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp 129.000.

“Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke Kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, tersangka Machfud Syaifudin buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya tersangka Dewa Saputra, warga Kecamatan Sumobito, Jombang.

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan tersangka Dewa Saputra. Pada Selasa (18/01) sekitar jam 05.30 WIB, Tersangka Dewa berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi Sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong, 2 buah korek api, 1 buah skop dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.

“Pelaku mengakui Barang Bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Mojoagung menambahkan, pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada kepolisian terdekat,” tutupnya.(rif.hel)

Tags: