Resmi Dicekal, Di Tak Bisa ke Luar Negeri

PT Panca Wira Usaha (PWU) jatim(Hari Ini Dipanggil Sebagai Saksi Kasus PT PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencekalan Dahlan dilakukan setelah dirinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan asset milik BUMD Pemprov Jatim.
Kepastian cekal Dahlan Iskan disampaikan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung di kantor Kejati Jatim, Surabaya pada Jumat (14/10) lalu. “Suratnya (cekal terhadap Dahlan Iskan) sudah terbit. Mulai hari ini (jumat lalu) dia tidak bisa ke luar negeri,” katanya.
Dijelaskan Maruli, Dahlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Jika dibutuhkan masa berlaku, cekal tersebut bisa diperpanjang. Saat ditanya rinci perihal isi surat cekal Dahlan, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) ini enggan merincikan hal tersebut.
“Yang jelas surat cekalnya sudah terbit, dan yang bersangkutan dipanggil pada Senin depan (hari ini) sebagai saksi,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian surat cekal itu, Dahlan tidak bisa beralasan lagi untuk menghindar dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejati Jatim, apalagi dengan alasan melaksanakan kegiatan di luar negeri.
“Sebagai warga negara yang baik, DI jangan takut datang. Mari datanglah kalau memang tidak bersalah. Jangan sampai dijemput paksa,” tegas Maruli.
Sesuai jadwal, Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola oleh PT PWU, BUMD Pemprov Jatim, pada Senin (17/10) depan (hari ini). Selain Dahlan, Kejaksaan juga memanggil Wisnu Warhdana (WW) dalam panggilan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT PWU.
Dalam kasus ini, penjualan asset terjadi pada tahun 2003, semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Sementara untuk WW, saat kasus itu bergulir dirinya menduduki tiga posisi yakni sebagai Kepala Biro Aset, Menejer Pemasaran Aset dan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU. Ketiganya dijabat WW mulai tahun 2002 hingga 2009.
Sebelumnya, pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway menyatakan sikap pencekalan yang dilakukan Kejaksaan terhadap kliennya sangatlah berlebihan. Sebab, pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan selalu dilayangkan saat kliennya berada di luar negeri.
“Saya rasa Kejaksaan terlalu berlebihan terhadap Pak Dahlan. Ketiga panggilan yang dilayangkan Kejati, ketika klien saya berada di luar negeri,” katanya beberapa waktu lalu.
Soal materi kasus, Pieter mengakui bahwa selaku Direktur Utama, Dahlan bertanggungjawab pada kebijakan penjualan aset PWU. Tapi kebijakan itu berdasarkan hasil rapat bersama dewan komisaris dan pemegang saham perusahaan.
“Beliau (Dahlan) inginnya sesuai prosedur, tidak tahu juga kalau pelaksanaannya di bawah tidak beres,” ujarnya. [bed]

Tags: