Resmi, Minuman Beralkohol Haram di Surabaya

Miras(Gubernur Masih akan Konusltasi dengan Mendagri)
DPRD Surabaya,Bhirawa
Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Selasa (10/5), akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol). Dengan demikian tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur untuk menggapai Surabaya bebas Mihol.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perrda Pelarangan Mihol Edi Rachmat pada kesempatan usai sidang menyatakan kembali, pihaknya mengambil langkah diskresi atau pelarangan total karena melihat aspirasi warga Surabaya.
Menurutnya dari hasil penjaringan aspirasi memang masyarakat Kota Pahlawan ingin kotanya bebas dari alkohol.Politisi partai Hanura ini menegaskan, diskresi tidak melanggar Permendag nomor 6 tahun 2015. Hal itu karena, Permendag tersebut memberikan kebebasan kepada setiap daerah melarang atau memperbolehkan peredaran mihol.
“Setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bagian Direktorat Hukum Daerah. Soal pelarangan atau tidak dikembalikan kepada kearifan lokal,” ujarnya.
Selain Surabaya, beberapa daerah sudah melakukan pelarangan total, seperti Provinsi Papua, Tangerang, dan Kota Sukabumi.
Dalam Perda Pelarangan Mihol ini , jelas termaktub dalam Pasal 6, aturan pelarangan tidak hanya peredaran tetapi juga memproduksi, meracik , menjual bahkan sampai pada hanya sekedar membagikanpun dilarang untuk minuman beralkohol di kota Surabaya.
Masyarakat kota Surabaya juga dilarang tegas untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di semua sudut wilayah kota Surabaya.
Sementara sanksi tegas bagi para pelanggar, mulai dari teguran, denda administrasi, penutupan sementara sarana tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan penutupan sarana tempat usaha.
“Ada sanksi pidananya juga, Dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” terangnya.
Edi menampik pelarangan mihol berimbas terhadap usaha hiburan, hotel dan lainnya. Menurutnya, bisnis karaoke yang dijual adalah fasilitas bernyanyi, demikian pula dengam hotel dengan kamarnya.
“Kalau usaha karaoke dan hotel bangkrut gara-gara raperda ini ya itu pikiran miring,” tegasnya.
Edi meminta Pemkot Surabaya mengawal sampai ke tingkat gubernur supaya Raperda disetujui. Jika ditolak gubernur, pihaknya akan mengambil langkah banding ke Departemen Dalam Negeri.
Sementara Ketua DPRD Surabaya, Armuji menjelaskan, Raperda sudah disahkan menjadi Perda Pelarangan Mihol. Jadi tugas DPRD Surabaya sudah selesai, dan akan diserahkan ke gubernur untuk mendapatkan pertimbangan.
“Jika selama tiga bulan sejak diserahkan tidak ada pertimbangan atau informasi dari gubernur, maka Perda itu sudah bisa dijalankan,” ucapnya.
Sedangkan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini , usai sidang paripurna mengaku dari awal tidak setuju mihol dijual bebas. Meskipun belum ada larangan, Risma, sering turun ke masyarakat melakukan operasi larangan Mihol.
Menurutnya, pelarangan mihol di Surabaya merupakan kehendak masyarakat.
“Kalau memang kehendak masyarakat ya harus diperjuangkan,” ujarnya.
Konsultasi Dulu
Sementara itu Menyikapi telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan  Minuman Beralkohol (Mihol) oleh DPRD Kota Surabaya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, jika Perda tersebut telah dikirim ke Gubernur.
Pada kesempatan kemarin Gubernur hanya menegaskan  semua perda yang telah dibuat harus sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Nanti kalau sudah diserahkan ke kita, nanti Pak Himawan (Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, red) akan konsultasi ke pusat, undang-undangnya soal Mihol ini mengaturnya seperti apa,” kata Gubernur Soekarwo, ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (10/5).
Menurut dia, Provinsi Jatim bukan daerah khusus seperti Papua, Jogjakarta atau Aceh yang memiliki keistimewaan dalam bidang pemerintahan. Semua harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. “Nanti pusat perintahnya seperti apa. Apakah mungkin Mihol itu tidak dijual tempat umum, tapi ditempat khusus tapi di awasi pemerintah. Jadi bunyinya bukan dilarang,” katanya.
Papa bila hasil konsultasi dengan pemerintah pusat dinyatakan Perda pelarangan Mihol tidak sesuai dengan undang-undang yangada, lanjut Pakde Karwo, maka bisa dilakukan perubahan.
”Pemerintah pusat punya kewenangan mengganti. Buktinya 3.500 perda penghambat investasi saja dicoret oleh Mendagri,” ungkapnya.
Mantan Sekdaprov Jatim ini menegaskan, yang perlu mendapat perhatian serius adalah minuman keras yang illegal yang dijual dipasaran. “Yang membuat resah itu sebenarnya minuman keras yang illegal seperi cokrik, oplosan itu. Itu yang tidak terpantau sekarang ini,” tandasnya. [gat.iib]

Tags: