Resmi Tersangka, Polisi Terbitkan Surat Cekal bagi Dhani

Resmi Tersangka, Polisi Terbitkan Surat Cekal bagi Dhani

Polda Jatim, Bhirawa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik, polisi resmi menerbitkan surat pencekalan pada musisi Ahmad Dhani Prasetyo, dengan maksud untuk mencegah agar tak kabur ke luar negeri.
“Karena saat dipanggil sebagai tersangka tidak datang, kemudian tidak ada batas waktunya penundaan waktunya itu kapan. Dan kita juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Maka hal itu (surat pencekalan, red) dilakukan agar lebih kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (21/10).
Barung menjelaskan, surat pencekalan ini sudah diterbitkan sejak Jumat. Ditanya apakah Dhani dicekal agar tak berupaya meninggalkan Indonesia seperti apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet, Barung menegaskan, langkah ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan dituntut untuk kooperatif.
“Ternyata sudah dari Jumat kemarin suratnya. Alasannya karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi harus kooperatif,” tegasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menambahkan, pada Selasa (23/10) ini pihaknya akan memanggil kembali Ahmad Dhani. Pemanggilan tersebut sekaligus untuk proses penahanan yang bersangkutan. Namun, Barung menyayangkan pengacara Ahmad Dhani yang justru meminta pemanggilan diundur hingga 1 November.
“Pengacaranya kemarin konferensi pers, dan minta diundur 1 November. Kalau polisi 23 Oktober kita panggil, sekaligus juga kita akan membawa dia nanti,” ucapnya.
Sedangkan untuk dugaan tuduhan Ahmad Dhani yang menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya, Barung menampik hal itu. Menurutnya, kriminalisasi itu terjadi jika tidak ada tindak pidana lalu dijadikan ada.
Tetapi dalam kasus Ahmad Dhani, sambung Barung, ini berbeda. Sebab sudah jelas-jelas Dhani melakukan sesuatu yang melanggar hukum. “Tidak ada kriminalisasi seperti yang disampaikan pengacaranya, kriminalisasi itu tidak ada tindak pidana dijadikan ada. Sedangkan ini ada laporan dan ada perbuatan dari yang bersangkutan, kok dibilang kriminalisasi ?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa Ahmad Dani terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan beberapa komponen masyarakat. Setelah mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan dari beberapa ahli bahasa dan para ahli yang lain, kemudian memeriksa saksi-saksi yang lain. Penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red) sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang diduga menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata idiot. [bed]

Tags: