Resmikan Balai Rehabilitasi NAPZA, Wali Kota Madiun: Jangan Sampai Ada Penghuni

Wali Kota Madiun, Maidi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi bersama Forkopimda lainnya menggunting pita tanda diresmikannya, Balai Rehabilitasi NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) Adhyaksa di Kota Madiun, Sabtu (2/7). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Kota Madiun resmi memiliki balai rehabilitasi NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Balai Rehabilitasi NAPZA bernama Adhyaksa itu diresmikan Wali Kota Madiun, Maidi, Sabtu (2/7). Balai tersebut memanfaatkan salah satu rumah dinas di RSUD Kota Madiun. Namun, tidak semua pengguna narkoba bisa mendapatkan layanan rehabilitasi tersebut.

Balai tersebut berkapasitas tiga kamar dengan berbagai fasilitas didalamnya. Biarpun begitu, wali kota berharap balai tidak pernah digunakan. ”Mudah-mudahan tidak ada penghuninya. Artinya, warga kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Wali Kota.

Kota Madiun bukan satu-satunya yang melakukan peresmian balai rehabilitasi tersebut. kegiatan serupa juga berlangsung disejumlah daerah. Bahkan, dipimpin langsung Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Bandung. Wali kota dan Forkopimda Kota Madiun mengikuti secara virtual di RSUD Kota Madiun.

Wali kota menambahkan balai rehabilitasi itu penting mengingat masih adanya harapan untuk menyelamatkan masa depan mereka.”Hari ini boleh keliru, hari esok tidak boleh buram. Makanya pemerintah hadir untuk menyelamatkan masa depan mereka,”jelasnya.

Apalagi, tidak semua pengguna memang berniat memakai narkoba. Tidak menutup kemungkinan hanya sebatas pelampiasan karena masalah tertentu. Karenanya, mereka ini harus diselamatkan. Disembuhkan dari kecanduan untuk masa depan yang lebih baik tentunya. ”Tetapi tentu saja, masyarakat tetap harus berperang melawan narkoba. Bukan lantas karena ada balai rehabilitasi kemudian malah coba-coba,” tegasnya.

Itu sebabnya, langkah pencegahan juga terus dilakukan. Wali Kota mengaku terus mengoptimalkan bimbingan konseling di sekolah. Pelajar yang memiliki masalah langsung diberikan pembinaan agar tidak sampai ke ranah narkoba.

”Ini tanggung jawab kita semua. Termasuk wartawan-wartawan ini harus turut memberikan edukasi melalui pemberitaan agar menjauhi narkoba,”kata Wali Kota berharap.

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi menyebut rehabilitasi hanya untuk korban penyalahgunaan narkoba. ”Tentu tidak semua bisa direhabilitasi. Ada kriteria tertentu. Yang pertama pasal 127, sudah TAT yang assesmen itu, tes urin, bukan termasuk jaringan dan lainnya,” katanya.

Bambang menjelaskan, mereka yang terjerat pasal 127 UU Narkotika bisa menjalani rehabilitasi ini. Namun, tentu saja melewati serangkaian prosedur. Termasuk sudah melewati Tim Assemen Terpadu (TAT). Dari assesmen tersebut akan diketahui kelayakan tersangka untuk mengikuti rehabilitasi atau pidana. ”Tentu saja bukan residivis dan bukan DPO. Mantan napi kemudian setelah keluar memakai lagi, juga tidak bisa,” jelasnya.

Dikatakan oleh Kajari, penghuni balai rehab tidak harus yang sudah tertangkap petugas. Mereka yang saat ini memakai dan sadar ingin berhenti dengan bantuan rehabilitasi bisa dilayani. Mereka akan langsung mendapatkan pelayanan sampai bisa lepas dari kecanduan. Langkah-langkah tersebut dilakukan agar mereka tidak semakin jauh terjerat narkoba.

”Kalau pun ada yang memakai, belum kena hukum dan sadar ingin lepas dari kecanduan, bisa minta direhab. Jadi tidak perlu harus berurusan dengan petugas dulu,”pungkas Kajari. [dar.bb]

Tags: