Resmob Polres Berhasil Ciduk Pelaku Sabu

IMG0169APamekasan, Bhirawa
Tim Resmob Polres Pamekasan berhasil mengamankan, tiga pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS), salah seorang di antaranya bandar besar.  Mereka ini ditangkap pada Minggu (22/6/), sekitar pukul 23.00 Wib. Ketiga tersangka itu, Imam (29 th), warga Jl Jokotole V, merupakan bandar besar di Pamekasan. Achmad Jaosi alias Uci (27 th), warga Jl Wahid Hasyim dan Hendriyono (28 th), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Dari rumah Imam, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 110 korek api, tiga perangkat alat hisap SS, sejumlah botol sirup amoxan, 4 bandel plastik poket, tiga poket SS dan uang tunai Rp 200.000. Untuk menangkap tersangka Imam, di rumahnya yang ditangkap belakangan, aparat reserse narkoba terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Sebab walau petugas sudah menggerebek ke rumahnya Imam bersembunyi di plafon kamarnya dan tidak mau ke luar.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Maryatun, menjelaskan, pelaku berhasil diciduk setelah petugas menembakkan peluru ke udara, tersangka Imam ke luar dari tempat persembunyiannya dan menyerahkan diri kepada aparat.
Menurut Maryatun, beberapa jam sebelumnya, aparat Polres Pamekasan menangkap tersangka Hendriyono, di pertigaan jalan raya Sentol. Saat itu, Hendriyono membawa tiga poket SS hendak dibawa ke rumahnya untuk dikonsumsi sendiri. [din]

Tags: