Restoratif Justice Kejari Batu Selesaikan Konflik Hukum Warga Desa Punten

Suasana pembacaan SK Penghentian Penuntutan dan pembebasan tersangka DFH di Rumah Restorative Justice Desa Punten Kota Batu, Selasa (16/8)

Kota Kota Batu,Bhirawa
Salah satu warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu an.Dwi Fitakul Huda akhirnya bisa merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-77 di rumahnya. Tanggal 16 Agustus kemarin ia dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, setelah perkara hukum yang menjeratnya telah terselesaikan melalui mediasi Restorative Justice (RJ) di ‘Pondok Seduluran’ yang ada di Desa Punten.

Selasa (16/8), Pukul 13.50 WIB bertempat di Pondok Seduluran Rumah Restorative Justice Desa Punten, Kajari Batu Agus Rujito SH MH yang didampingi Kasie Intelijen Edi Sutomo SH MH, dan Kasie Pidana Umum Yogy Sudharsono SH membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : B-610/M.5.44/Eoh.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam Surat Ketetapan tersebut menerangkan bahwa Kejari Kota Batu menghentikan penuntutan perkara atas nama Dwi Fitakul Nurhuda. Kemudian penyidik Kejari mengembalikan benda sitaan yang sebelumnya dijadikan barang bukti berupa satu buah lempag/ skop kepada tersangka.

“Namun Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik / penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan Penghentian Penuntutan tidak sah,” ujar Agus.

Dalam pembacaan SK Penghentian Penuntutan di RJ Pondok Seduluran ini, Kajari juga bertemu sekaligus mempertemukan antara korban dan tersangka. Dalam momen tersebut juga ikut disaksikan pihak eksternal Kejari Batu meliputi, Kepala Desa Punten, Penyidik Polsek Bumiaji, serta Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Punten.

Kajari juga menjelaskan bahwa ada beberapa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan telah direspon korban dengan memberikan maaf. Kemudian tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang dikenakan kepada tersangka tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Agus

Selama proses perdamaian RJ dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Kemudian antara tersangka dan korban sama-sama setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Diketahui, perkara yang menjerat tersangka Dwi Fitakul Nurhuda terjadi pada Rabu, tanggal 08 Juni 2022. Saat itu tersangka penganiayaan terhadsp korban berinisial YS bertempat di Jalan Dusub Talangrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Awalnya, tersangka mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.

Kemudian saat tersangka menelpon istrinya, korban YS yang juga sepupu tersangka dan berada di dekat tersangka, menggoda tersangka yang membuat tersangka marah. Terjadi cek cok antara tersangka dan korban hingga nyaris berkelahi, namun langsung di lerai oleh saksi Sujarwono.

Ternyata tersangka masih memendam amarah. Dan saat tersangka melihat korban YS mengendarai sepeda motor di jalan, tersangka langsung mengayunkan lempag ke arah korban. Ayunan lempaq mengenai leher sebelah kanan YS hingga korban terjatuh dan mengalami luka robek hingga kasus ini menjadi perkara hukum.(nas.hel)

Tags: