Restrukturisasi BUMD Jatim

Irwan Setiawan

Oleh :
Irwan Setiawan
Anggota Komisi C DPRD Propinsi Jawa Timur dari FPKS

Dalam rangka menggejok penerimaan daerah, optimalisasi badan usaha milik daerah, pemerintah Propinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan merger lima badan usaha yang statusnya perusahaan daerah digabung menjadi satu dalam satu wadah badan usaha berstatus perseroan terbatas, yakni gabung dengan PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur.
Penggabungan melalui perubahan perda ini, selain memperkuat kelembagaan struktural dan keuangan PT. Panca Wira Usaha Jatim ini, juga lebih difokuskan dan diorientasikan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme PT menjadi kuat dan sehat, dan memiliki diterminasi tinggi dalam melakukan aktivitas bisnisnya, dengan harapan mampu berkontribusi optimal terhadap pembangunan dan pertumbuhan daerah, dan khususnya lagi mampu memberikan kontribusi riil terhadap penerimaan daerah.
Harus diakui kinerja PT. PWU dalam beebrapa tahun terakhir ini tidak memuaskan. Kontribusi BUMD kita masih lemah. PAD yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk dari deviden BUMD hanya sebesar 2,2 persen atau sebesar Rp 352 miliar dari total pendapatan asli daerah. Padahal kita semua mahfum bahwa PWU Jatim bukan pemenang sebagai kontributor terbesar, meskipun aset-asetnya berjumlah fantastis.Dengan suntikan dana dari APBD yang cukup signifikan dan kepemilikan asset yang semakin meningkat, PT. PWU Jatim dituntut untuk bekerja lebih keras dan profesional. Termasuk yang tak kalah penting dan strategis adalah bagaimana mengoptimalkan kegiatan (core bussines) anak-anak perusahaan agar mampu berkontribusi dan meningkatkan laba perusahaannya. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah bagaimana mengupayakan agar produk-produk dari anak perusahaan PT. PWU ini memiliki added value dan daya saing dan daya jual yang tinggi. Ini semua adalah pekerjaan rumah yang harus disiapkan secara matang oleh PT. PWU dalam bussines plan nya ke depan.
Optimalisasi BUMD
Di tengah sumber penerimaan daerah, khususnya dari pendapatan asli daeran (PAD) dan pendapatan tansfer daerah yang sedang pengurangan, optimalisasi sumber lainya, yakni penerimaan asli daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau BUMD adalah sebuah keniscayaan. Salah satu kinerja prestatif dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur adalah bagaimana mengelola BUMD yang sebagian besar dananya berasal dari APBD. Kita semua sangat berharap, dengan suntikan dana yang cukup besar, BUMD kita bisa lebih sehat, kompetitif dan lebih produktif. Selain berperan dan berfungsi dalam mendorong perekonomian daerah, juga berperan penting dalam memberikan kontribusinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Propinsi Jawa Timur
Spirit kebijakan umum pendapatan daerah pemerintah propinsi Jawa Timur terkait dengan BUMD, yakni dalam rangka meningkatkan PAD, maka perlu dilakukan optimalisasi peran dan kontribusi serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berperan aktif secara baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan PAD Jawa Timur.
Karena itu, dalam rangka untuk menyehatkan kembali dan meningkatkan daya saing bagi BUMD-BUMD Propinsi Jawa Timur, perlu dilakukan restruktirisasi dan perubahan status hukum lima perusahaan daerah menjadi PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur. Sebagaimana konsekwensi yuridisnya, maka keberadaan PT. Wira Usaha Jatim nantinya akan tunduk pada aturan main yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Dengan besaran modal awal sebesar Rp 250 milyar dan jumlah kepemilikan asset atau kekayaan daerah dipisahkan semakin besar nilainya, PT. PWU Jatim dituntut untuk bekerja lebih keras dan profesional, termasuk yang paling krusial adalah bagaimana mendayagunakan dan mengkapitalsiasi asset perusahaan secara lebih prudent dan produktif; mampu menghasilkan keuntungan yang optimal. Oleh karena itu, dibutuhken visibilitas study yang matang dan mendalam, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang feasible dan prospektif.
Selain itu, yang tak kalah dan strategis adalah bagaimana mengoptimalkan kegiatan (core bussines) anak-anak perusahaan agar mampu berkontribusi dan meningkatkan laba perusahaannya. Salah upaya yang harus dilakukan adalah bagaimana mengupayakan agar produk-produk dari anak perusahaan PT. PWU ini memiliki added value dan daya saing dan daya jual yang tinggi. Ini semua adalah pekerjaan rumah yang harus disiapkan secara matang oleh PT. PWU dalam bussines plan nya ke depan.
Konsekwensi yuridis dari perubahan status hukum ini, akan terkait tiga aspek, yakni ;pertama,Perubahan kewenangan otonom yang nantinya akan sepenuhnya diberikan kepada RUPS PT. Panca Wira Usaha untuk menentukan besaran baik dalam penetapan laba bersih maupun pembagian untuk cadangan wajib; cadangan lainnya; laba dibagi; dividen; tansiem dan bonus; serta untuk biaya tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu konsekwensi lain, adalah dihapusnya klausul adanya persetujuan DPRD, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas; Kedua,Perubahan terhadap nomenklatur salah satu pemegang saham yang semula Koperasi Perusahaan Daerah diubah menjadi Koperasi Karyawan Wira Jatim; danKetiga,Perubahan terhadap beberapa dasar hukum dan ketentuan umum untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Peran DPRD
Catatan penting yang dapat dikemuakan di sini, yakni terkait dengan peran dan kewenangan DPRD terhadap keberadaan PT. Panca Wira Usaha Jatim yang nantinya akan hilang, termasuk dalam hak penentuan besaran pembagian laba bersih kepada RUPS. Artinya semua kewenangan dan keputusan PT. PWU didasarkan atau tunduk pada Undang-Undang Perseroan, dimana di sana tidak diatur tentang kewenangan dan peran DPRD.
Meskipun DPRD tidak memiliki peran dan kewenangan yang mengikat, akan tetapi menurut pendapat penulis masih bisa berkontribusi dalam rangka ikut menyehatkan dan mendorong kinerja BUMD agar lebih baik, produktif dan kompetitif, yakni melalui pemberian saran, masukan, pendapat, dan pertimbangan yang konstruktif kepada pemerintah propinsi, sebagai pemegang saham mayoritas dari PT. Panca Wira Usaha Jatim. Selain itu, bagaimanapun juga, sumber pendanaan BUMD berasal dari APBD, uang rakyat. Karena itu, sangat wajar jika DPRD sebagai representasi rakyat memiliki peran dan tanggung jawab bagaimana uang rakyat itu dibelanjakan.
Untuk mewujudkan target financial yang maksimal, maka dibutuhkan ketersediaan akan sistem manajemen koorporasi yang kuat dan profesional, memiliki visi dan misi yang jelas, dan SDM perusahaan yang kompeten dan profesional, yang bekerja dalam prinsip good coorporate gavernance. Dengan perubahan status menjadi PT, PT. PWU harus memiliki kecerdasan usaha, khususnya dalam mencermati dan menangkap peluang-peluang bisnis yang prospektif. Dengan demikian, kita semua berharap, PT. PWU ini menjadi badan usaha yang kuat, sehat, produktif, dan prospektif dalam menjalankan aktivitas bisnisnya guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
———- *** ———–

Rate this article!
Tags: