Restrukturisasi, Puluhan UPT Pemprov Jatim Dimerger

Kantor Gubernur Jatim

Kemendagri Minta Januari 2018 Terealisasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Puluhan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Pemprov Jatim dipastikan akan mengalami perampingan atau merger pada awal 2018 mendatang. Perampingan ini sebagai konsekwensi atas pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Ketentuan ini diperkirakan akan berdampak kepada nasib ratusan pegawai UPT, yang akan mengalami pergeseran posisi. Namun demikian, para ASN yang saat ini menempati posisi di UPT tersebut diminta tidak perlu resah dalam menghadapi perubahan atau peleburan status UPT tersebut.
Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM menuturkan, semua OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemprov Jatim akan dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 12/2017. Salah satu OPD itu adalah Dinas Pendidikan Jatim, yang memiliki banyak Cabang Dinas.
“Sekarang masih proses, Kemendagri mintanya Januari 2018 sudah terealisasi restrukturisasi UPT itu. OPD yang paling banyak kena perampingan adalah Dinas Pendidikan untuk UPT Cabang Dinas. Sementara untuk UPT di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak terkena perampingan. UPT-nya aman,” kata Sukardi, Kamis (28/12).
Saat ini, Pemprov Jatim telah memiliki 31 Cabang Dinas Pendidikan. Setiap daerah memiliki cabang dinas setelah jenjang SMA/SMK dialihkelolakan dari kota dan kabupaten ke provinsi. Total kabupaten dan kota di Jatim ada 38. Namun setiap daerah yang memiliki dua pemerintahan seperti Kabupaten Malang dan Kota Malang, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri, dan daerah lain cukup ada satu Cabang Dinas.
Bagaimana dengan penataan SDM dan personalia pegawai, Sukardi menjamin bahwa peralihan di daerah yang dimerger itu tak akan bergejolak apapun. Meski selama ini ada pejabat kepala Cabang Dinas yang harus merelakan jabatannya lenyap. “Sekarang kami masih menginventarisir terkait pegawai yang berada di UPT, untuk nanti diverivikasi sebagai persiapan pemberlakuan Permendagri,” katanya.
Sukardi mengatakan, para pegawai yang ada dalam UPT tidak perlu merasa resah dengan perubahan yang akan diberlakukan pada Januari depan. Ia memastikan pihak Pemprov Jatim berusaha untuk tidak merugikan pegawai yang sudah memiliki jabatan Eselon IV atau Eselon III karena adanya perubahan status tersebut. “Kami masih melakukan pemetaan pegawai esselon IV. Mudah-mudahan ada titik temunya, sehingga pegawai tidak dirugikan dengan status yang sudah dimilikinya,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Drs Budi Supriyanto MSi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan lobi dan tarik ulur mengenai berapa UPT yang harus di merger dengan Kemendagri. Baginya, Provinsi Jatim tidak bisa disamakan dengan provinsi lain, yang luas wilayah dan jumlah penduduknya lebih kecil dibanding Jatim.
“Kita sudah melobi agar tidak banyak UPT yang dirampingkan. Contohnya, di Madura, Kemendagri inginnya hanya ada dua Cabang Dinas. Tapi dengan luasnya Madura ditambah daerah kepulauan yang cukup banyak, tidak bisa hanya dengan dua Cabang Dinas. Tiap daerah harusnya ada Cabang Dinas, dan akhirnya Kemendagri setuju setelah kita berikan argumentasi dan alasan-alasan kuat,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, di Pemprov Jatim terdapat 210 UPT. Jika UPT-UPT yang sudah ada di merger, kemungkinan besar tinggal 180-an UPT. “Yang paling banyak ya di UPT di Dinas Pendidikan. Jika sebelumnya Cabang Dinas ada 31, kemungkinan besar hanya ada 21 Cabang Dinas. Jumlah ini sudah lebih banyak dibanding permintaan Kemendagri yang hanya 17 Cabang Dinas,” ungkapnya.
Sementar untuk OPD lainnya, Budi mengatakan, tak sebanyak UPT Dinas Pendidikan yang dimerger. Rencananya hanya satu atau dua UPT yang bakal dimerger. “Selain Dinas Pendidikan, UPT-nya OPD lain hanya satu atau dua saja. Bahkan UPT di Bependa Jatim tidak mengalami merger,” tandasnya. [iib]

Tags: