Retno Listyarti: Perkawinan Anak Melanggar Ham dan Menghasilkan Stunting

Anggota Komisi VIII DPR RI, Luluk Nur Hamidah dalam forum legislasi bertajuk ” RUU Kesejahteraan Ibu & Anak dan Tantangan Generasi Unggul di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/6).

Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan, ditemukan fakta, ternyata “perempuan”, ketika mengandung, banyak yang dalam situasi kekurangan nutrisi dan gizi. Juga kesehatannya belum cukup baik untuk mengalami situasi yang sebenarnya sangat membahayakan, ketika perempuan itu dalam kondisi sedang mengandung. Atau bahkan pada saat mereka harus melahirkan.

“Jadi perempuan yang mengalami anemia, misalnya, ketika masih remaja, rata rata anemia yang dialami para remaja perempuan Indonesia sekitar 35% hingga 40%. Begitu perempuan tersebut mengandung, maka gejala anemia dan kondisi anemia itu makin parah, sudah diatas 60%. Kondisi ini sangat rentan ketika perempuan harus melahirkan, karena melahirkan adalah peristiwa besar. Jadi jika kemudian kondisi anemia, akan berbahaya, tidak jarang berimbas kematian karena kehabisan darah pada saat melahirkan,” papar Luluk dalam forum legislasi bertajuk ” RUU Kesejahteraan Ibu & Anak dan Tantangan Generasi Unggul, Selasa siang (6/6). Nara sumber satunya dari Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti.

Luluk Nur Hamidah wakil rakyat dari PKB ini, lebih jauh mengatakan, di Indonesia dari 100 ribu kelahiran yang hidup, ada 300 perempuan melahirkan yang meninggal dunia. Begitu juga kematian anak anak pasca kelahiran, juga masih tinggi. Sehingga Indonesia menjadi negara yang tingkat kematian waktu melahirkan, tertinggi di Asia Tenggara. Fakta lainnya, stunting (pertumbuhan lambat pada anak atau kerdil) juga menjadi beban bagi Indonesia, yakni rata rata masih 24%. Data stunting di Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa, saat ini akan lebih tinggi lagi. 

Dari pengematan Luluk yang anggota Baleg DPR RI ini, ada desa yang stunting nya mencapai 50% adalah anak dibawah umur 5 tahun, itupun terdapatdi banyak daerah di Indonesia. Kalau angka kemiskinan kita dibawah 10%, maka di daerah daerah di kecamatan di desa, kemiskinan itu bisa lebih tinggi. Hal inilah yang harus menjadi perhatian kita semua.

“Negara memiliki kebutuhan dan ketergantungan kepada perempuan. Karena sehebat, semaju dan sekaya apapun suatu negara, jika perempuan sudah tidak mau melahirkan, tidak mau hamil, siapa yang akan jadi penerus bangsa. Maka jika perempuan masih mau hamil, mau melahirkan, apa jaminan negara untuk perempuan yang punya anak ini ?. Maka secara konstitusional, perempuan dan anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan ditunaikan oleh negara. Itulah tujuan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), ,” tegas Luluk.

Ditandaskan, beban berat yang selama ini dipikul perempuan sendiri, harus menjadi tanggung jawab kolektif, suami dan anggota keluarga lainnya, bahkan masyarakat harus ikut menanggungnya. Jangan sampai kita melanggengkan didkriminasi dan ketimpangan pada perempuan, hanya karena menjalankan fungsi melahirkan yang tidak mungkin dilakukan laki laki, suaminya. 

“RUU KIA adalah etikad baik dan pemenuhan hak konstitusional untuk kesejahteraan ibu dan anak, harus diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi satu sama lain,tak terpecah pecah. Sehingga berbagai macam intervensi itu tepat sasaran dan tepat manfaat,” pungkas Luluk.

Sebagai pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti mengakui, angka stunting di Indonesia masih tinggi. Yang jadi penyebab tidak hanya sekedar soal kesehatan, stunting itu juga bagaimana proses pengasuhan secara ter integrasi seluruhnya. Mulai dari makanan, cara membesarkan anak tanpa kekerasan, bagaimana anak mendapat pengasuhan yang positif. Stunting itu bukan melulu urusan kesehatan, tetapi kesehatan adalah bagian dari salah satu penyebab stunting di Indonesia yang tinggi.

“Indonesia menjadi negara ke 7 di dunia dan ke 2 di ASEAN yang angka perkawinan anak masih tinggi. Dampak perkawinan anak adalah melahirkan anak dengan resiko tinggi bakal stunting, karena mereka belum memahami perawatan dan kesehatan anak maupun dirinya. Perkawinan anak adalah pelanggaran HAM, dengan dampak buruk. Maka RUU KIA semestinya bagaimana hak atas pendidikan harus ditingkatkan,” Ungkapnya. (ira.hel).

Tags: