Retribusi Tower Kota Batu Naik 350 Persen

Kota Batu yang berada di dataran tinggi menjadi pilihan para investor untuk mendirikan tower di kota ini. [nas/bhirawa]

Kota Batu yang berada di dataran tinggi menjadi pilihan para investor untuk mendirikan tower di kota ini. [nas/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tower bisa tercapai 100 persen di tahun ini. Dengan demikian PAD dari retribusi tower naik 350 persen dari tahun sebelumnya. Karena itu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanaman Modal (BPM) terus gencar melakukan penertiban terhadap tower yang belum mengantongi izin.
Diketahui, di Kota Batu yang berada di daerah dataran tinggi ini menjadi lirikan para investor yang hendak mendirikan tower. Hingga saat ini tak kurang dari 37 tower telah berdiri di Kota Wisata ini. Namun pembayaran retribusi dari tower ini belum maksimal tak bisa memenuhi nilai yang ditargetkan. “Di tahun lalu dari retribusi tower ini kita hanya mendapatkan PAD sebesar Rp 39 juta,” ujar Kadishub Kota Batu, Bambang Kuncoro, Selasa (28/4).
Dari jumlah tower sebanyak itu, seharusnya PAD dari retribusi tower bisa mencapai Rp182 juta. Angka ini diperoleh dari perhitungan jumlah tower dengan ketinggian yang berbeda-beda. Untuk tower dengan ketinggian 42 meter, retribusi yang dikenakan adalah Rp 2,5 juta. Kemudian tower dengan ketinggian 42-62 meter retribusinya Rp 5 juta, sedangkan tower dengan ketinggian di atas 62 meter dikenakan retribusi sebesar Rp 7 juta.
Dengan potensi di atas, kata Bambang, pihaknya akan mengadakan penertiban terhadap pengelolaan tower. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata masih ada 3 tower di Kota Batu yang masih belum mengantongi ijin dari pemkot. Ketiga tower itu berada di Desa Junrejo, Desa Mojorejo, dan Desa Dadaprejo. “Ketiga tower yang belum mengantongi izin itu dua di antaranya milik PT Solusindo, sedangkan lainnya miliki PT Pro Telindo,”tambah Bambang.
Jika semua semua perizinan tower ini tuntas, maka Dishub optimis jika kenaikan PAD dari retribusi tower bisa naik hingga 350 persen dari tahun sebelumnya. Catatan di Dishub, hingga memasuki catur wulan pertama di tahun ini, retribusi tower sudah mencapai Rp 64 juta. Angka ini menunjukkan sudah ada kenaikan PAD sekitar 100 persen dibanding PAD di tahun sebelumnya yang hanya Rp 39 juta setahun.
Terpisah, Kepala BPM, Enny Rachyuningsih mengatakan bahwa hari ini (kemarin-red) pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait tower tak berijin ini. Ia mendesak kepada pemilik tower bersangkutan untuk segera mengurusi dan melengkapi berkas perijinan yang disyaratkan. “Karena jika tidak, kitapun juga tidak akan mengeluarkan surat ijinnya. Kita beri batas bahwa dalam sebulan ke depan masalah perijinan untuk ketiga tower ini sudah bisa tuntas,” ujar Enny.
Untuk mendapatkan surat izin dari BPM, katanya, pengelola tower tak berijin ini harus memenuhi dua syarat utama yang diberikan. Pertama, tower itu harus sudah clear atau sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa yang berketempatan.
Kedua, tower tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan. “Jika sampai batas waktu yang ditetapkan masalah perijinan ini belum terselesaikan, maka ketiga tower yang belum mengantongi ijin tersebut terpaksa akan kita bekukan operasionalnya,”ancam Enny. [nas]

Tags: