Revisi Biaya Kunker Turun, Dewan dan SKPD Tersenyum Lega

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Hampir seluruh anggota dewan termasuk SKPD di lingkup Pemprov Jatim kini bisa tersenyum lega. Mengingat Mendagri telah menepati janjinya untuk merevisi Peraturan Menkeu terkait dengan anggaran kunker yang selama ini nominalnya sangat memprihatinkan.
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengatakan keputusan Mendagri terkait revisi dana kunker sudah diterimanya per 27 April 2015. Kebijakan yang baru tersebut mengacu pada Kepmenkeu yang lama.
“Yang pasti kami sudah menerima surat dari Mendagri terkait revisi anggaran kunker yang dianggap minim tepatnya pada 27 April 2015. Artinya nanti ke depan ada perubahan untuk anggaran kunker baik eksekutif maupun legislatif,”tegas Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo usai rapat paripurna Pandangan Akhir (PA) Fraksi atas LKPj Gubernur, Senin (4/5).
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyambut gembira atas keputusan Mendagri tersebut. Paling tidak kebijakan Menkeu dikembalikan pada kebijakan Menkeu yang lama. Dengan begitu dewan dan SKPD bisa bernafas lega ketika turun ke masyarakat untuk mencari masukan. Mengingat anggaran sebelumnya sangat tidak realistis. Di mana Gubernur atau Ketua Dewan untuk kunker ke Bojonegoro misalnya anggaran yang ada hanya Rp 350 ribu.
“Masa sekelas gubernur dan pimpinan dewan diberikan dana Rp 350 ribu untuk kunker ke Bojonegoro. Ini jelas tidak manusiawi dan tidak menghargai jabatan seorang gubernur maupun pimpinan dewan. Jadi kami bersyukur dengan adanya revisi atas kebijakan tersebut,”tegas pria yang juga politisi asal Partai Golkar ini.
Dijelaskan Freddy meski sudah ada surat dari Mendagri, perubahan anggaran tidak dapat dilakukan semudah membalik tangan. Akan tetapi harus menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru yang mengacu pada aturan yang baru. Paling tidak Juni hingga Juli aturan tersebut diprediksi selesai.
Seperti diketahui, anggota Banggar DPRD Jatim Kodrat Sunyoto menyampaikan Mendagri telah mengeluarkan Permendagri No 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Salah satu klausul disebutkan bahwa standar satuan harga perjalanan dinas harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN. Imbasnya daerah harus berpedoman dengan Permenkeu 53 tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015 yang didalamnya terdapat aturan terkait perjalanan dinas.
“Imbas dari munculnya 2 aturan tersebut, angka perjalanan dinas yang ditetapkan sangat tidak rasional. Penurunannya mencapai 50% lebih. Dalam pertemuan dengan seluruh pimpinan DPRD se-Indonesia yang digelar di DPRD Jatim, Mendagri Tjahjo Kumolo berjanji akan merevisi aturan tersebut, dan akhirnya direalisasikan,” kata politisi dari Fraksi Golkar ini. [cty]

Tags: