Revisi Kriteria Miskin

Penghasilan orang Indonesia per-kapita mencapai US$ 3.927,- (sekitar Rp 4,583 juta) per-bulan pada tahun 2018. Tergolong bangsa berpenghasilan menengah. Walau rilis BPS tidak menggambarkan kondisi riil penghasilan setiap orang. Karena upah buruh rata-rata nasional masih di bawah Rp 4,5 juta. Tetapi data income per-kapita dapat menjadi patokan kriteria keluarga miskin. Sehingga kewajiban program pengentasan kemiskinan juga patut direvisi sesuai kondisi ke-kini-an.
Perubahan standar kemiskinan menjadi keniscayaan. Bahkan terasa mengalami eskalasi (sosial) cukup dramatik selama satu dekade terakhir. Pola hidup keluarga miskin hampir tidak beda dengan kalangan berkecukupan. Belanja di mall, dan supermarket. Juga bepergian naik pesawat. Kemiskinan merupakan keniscayaan. Selalu terdapat orang miskin, selama adanya perbedaan aset (kepemilikan) dan perbedaan penghasilan.
Data UMP (Upah Minimum Propinsi) tahun 2019, dapat dijadikan patokan penghasilan per-kapita lebih riil. Realitanya, UMP tertinggi di Indonesia masih di bawah income per-kapita Indonesia yang dirilis BPS. Yakni, UMP tertinggi diperoleh buruh di DKI Jakarta sebesar Rp 3.941.000,- per-bulan. Dalam dolar Amerika (dengan kurs saat ini Rp 14 ribu) senilai US$ 281,5. UMP terendah tercatat di DI Yagya, sebesar Rp 1.571.000,- (US$ 112,214).
Sebenarnya UMP bukan nilai upah riil, karena masih terdapat UMK (Upah Minimum Kabupaten dan Kota). UMP ditetapkan sebagai ancar-ancar nominal tingkat propinsi. Nilainya merupakan upah terendah di tingkat kabupaten dan kota. UMK tertinggi tertinggi diperoleh buruh kabupaten Karawang (Jawa Barat) sebesar Rp 4.234.000,- (US$ 302,428) per-bulan. Sedangkan UMK terendah tercatat di kabupaten Gunung Kidul (DI Yogya) sebesar Rp 1.571.000,- per-bulan.
UMK tertinggi di Indonesia, juga masih di bawah income per-kapita yang dirilis BPS. Selama ini, UMP maupun UMK menjadi patokan standar “kecukupan hidup” berdasar KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, mengatur komponen KHL. Harga ditetapkan berdasar standar harga tahun 2016 plus. Yakni, (plus) memperhitungkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pada perhitungan KHL tahun (2018) terdapat 52 komponen harga kebutuhan riil. Yakni, kelompok makanan dan minuman (11 komponen), dihargai sebesar 15% dari total KHL. Selanjutnya kelompok sandang (11 komponen), perumahan (21), kesehatan (7 komponen), dan media masa (1 komponen). Tetapi pada kebutuhan kesehatan tidak terdapat satupun obat generik, misalnya obat flu, maupun obat diare. Kebutuhan lain, kelompok transportasi (1), hanya angkutan umum.
Serta kelompok rekreasi dan tabungan (direkomendasi daerah sekitar dua kali setahun). Yang menggembirakan, terdapat komponen tabungan sebesar 2% dari total KHL. Maka nilai UMK dapat menjadi “garis batas” kemiskinan. Sehingga yang memiliki penghasilan dibawah UMK bisa digolongkan miskin. Berhak menerima berbagai jaminan sosial. Saat ini setidak berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Jaminan sosial merupakan amanat konstitusi. UUD pada pasal 34 ayat (2), memerintahkan: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Bahkan UUD di-breakdown dengan beberapa undang-udang. Diantaranya UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU Sistem Jamsosnas bukan hanya jaminan kesehatan, melainkan juga memperoleh tunjangan hidup berupa biaya hidup, semacam pensiunan. Juga masih terdapat UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, sebagai pengejawentahan UUD pasal 34 ayat (1). Hingga kini masih terdapat sekitar 9% rakyat miskin (hampir 24 juta jiwa). Masih banyak mandatory, terutama mencegah keparahan kemiskinan.

——— 000 ———

Rate this article!
Revisi Kriteria Miskin,5 / 5 ( 1votes )
Tags: