Revisi Penerima Jatah Raskin

07092012141736raskinBerapa jumlah penduduk miskin? Menjawab pertanyaan ini saja, banyak data berbeda. Antaralain data di Disnakertrandukcapil (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Catatan Sipil), serta catatan DAK-2. Angka kedua data (tentang jumlah penduduk) berbeda, sehingga jumlah penduduk miskin juga berbeda. Eksesnya, pelaksanaan program pengentasan kemiskinan juga berbeda, terasa pemerintah terkesan pelit.
Kementerian Koordinator bidang Kesra, baru-baru ini mensosialisasikan program pemberian raskin (beras untuk keluarga miskin). Jatah raskin akan tetap disalurkan dengan beberapa revisi. Diakui, terdapat salah sasaran (sekitar 12,5%), yang tergolong rumahtangga berkecukupan masih diberi raskin. Sehingga banyak rumahtangga yang benar-benar miskin luput dari catatan, tidak diberi jatah raskin.
Karena diperlukan revisi data rumahtangga miskin. Sistem pendataan bukan hanya mengacu pada hasil musyawarah desa atau kelurahan (musdes dan muskel). Melainkan perlu pendampingan oleh perguruan tinggi, sebagai jaminan independensi (tidak bercampur sentimen ke-kerabat-an dengan pengurus kampung). Sebab konon kesalahan dimulai dari kesalahan pendataan yang diserahkan pada RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga).
Banyak kerabat Ketua RT, Ketua RW dan Lurah yang tidak miskin tetapi dicatat sebagai penerima raskin. Penduduk miskin di Jawa Timur ditaksir sekitar 5 juta jiwa lebih. Sedangkan RTS (Rumah Tangga Sasaran) calon penerima raskin 2014 ditarget hampir sebanyak 2,9 juta keluarga. Sebenarnya sudah cukup memadai. Hanya jatahnya yang perlu diperbanyak, seyogianya lebih dari 15 kilogram per-bulan. Begitu pula beras jatah harus berkualitas baik, bukan beras berkutu dan beraroma apek.
Berdasarkan DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan), penduduk Jawa Timur, ternyata sudah sebanyak 41.437.769 jiwa. Atau bertambah (tak terduga-duga) sekitar 8,5%.  Keniscayaan, bahwa pertambahan penduduk secara signifikan, memerlukan perubahan APBD. Jika tidak, APBD akan dituding tidak tepat data, sehingga tidak tepat analisis. Dus, berujung pada kesalahan kebijakan, karena terdapat rakyat yang nyata-nyata “tidak terlihat”  dalam data base kependudukan.
DAK2, merupakan hasil perekaman e-KTP, yang dilaksanakan oleh kementerian Dalam  Negeri. Sebagai data base kependudukan terbaru, DAK2 telah diserahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah (33 Gubernur dan 491 Bupati/Walikota) se-Indonesia. Selanjutnya, Kepala Daerah menyerahkan DAK2 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerahnya. Tetapi DAK-2 bukan hanya untuk Pileg maupun Pilpres.
Dengan data baru itu berarti Jawa Timur menempati posisi urutan kedua, propinsi dengan jumlah penduduk terbanyak (dibawah Jawa Barat dengan 49,1 juta). Artinya, dengan DAK2 yang lebih besar, menandakan jumlah penduduk miskin pasti bertambah banyak. Maka berbagai program perlindungan sosial seharusnya memerlukan anggaran lebih besar. Begitu juga catatan orang kaya seharusnya bertambah banyak, sehingga perolehan pajak(PAD) mestilah bertambah besar pula.
Pendek kata, APBD harus diubah, disesuaikan dengan data yang benar. Itu berkaitan dengan hak-hak warga negara (publik). Jadi, sungguh-sungguh berkonsekuensi serius secara sosial, politik, ekonomi dan hukum. Bahkan lazimnya, hak warga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 harus menjadi prioritas. Lebih penting dibanding membangun infra-struktur jalan tol, atau sekadar memperbaiki taman kota.
Selambat-lambatnya, kemungkinan perubahan APBD bisa dilakukan pada bulan Juni dan Juli. Program percepatan pengentasan kemiskinan ( termasuk prioritas Jalinkesra) mestilah direvisi dengan data terbaru. Konsekuensinya mesti menambah alokasi dana. Selain itu juga memerlukan diversifikasi program. Misalnya, beasiswa untuk peserta didik keluarga miskin.
Pengentasan kemiskinan merupakan amanat UUD. Pada pasal 34 ayat (2) dinyatakan:  “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Kewajiban pemerintah (dan pemerintah daerah) melaksanakan (dan memastikan) jaminan sosial terselenggara secara baik dan benar.

———   000   ———

Rate this article!
Tags: