Revisi PKPU Tak Untungkan Risma-Whisnu

Pilkada (oooooooooo)Surabaya, Bhirawa
Terbitnya revisi peraturan teknis Pilkada, yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015 semakin membuat posisi bakal pasangan calon dari PDIP Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana semakin tak menguntungkan. Peraturan tersebut memangkas waktu perpanjangan pendaftaran, menyebabkan kesempatan hadirnya pesaing semakin sempit sampai pengunduran Pilkada pada tahun 2017.
Sebelumnya, pada PKPU 9/2015 menyebutkan, jika hanya ada pasangan kandidat tunggal, pendaftaran terus dibuka secara berkala hingga waktu pemilihan. Jika masih belum ada pendatar tambahan, pilkada diundur hingga 10 hari.
Sementara dalam PKPU 12/2015, waktu perpanjangan dipangkas. Jika hingga akhir tenggat waktu pendaftaran hanya ada pasangan kandidat tunggal, waktu pendaftaran ditambah hingga tiga hari ke depan. Jika masih tetap tidak ada kompetitor, regulasi tersebut mengamanatkan pilkada diundur hingga 2017.
Ketentuan baru terkait perpanjangan masa [endaftaran ini resmi disampaikan KPU Surabaya pada legislatiof saat menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/7).
Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin dalam pertemuan tersebut menyampaikan informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Robiyan, dalam peraturan terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan terkait syarat pencalonan. Di antaranya adalah syarat pencalonan bagi mantan narapidana, bagi calon yang memiliki kepentingan atau hubungan dengan petahana, serta syarat pencalonan bagi anggota dewan.
Salah satu poin penting dalam PKPU 12 tahun 2015 yang menjadi pokok pembahasan ini adalah apabila hingga berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar, maka masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.
“Namun apabila selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar atau setidaknya hanya satu pasangan saja yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya atau tahun 2017,” urai Robiyan Arifin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap agar di masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya yang akan berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2015, tidak hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi buruk untuk semua pihak, termasuk untuk KPU.
Namun. kepada KPU Surabaya, Awi-panggilan akrab Adi Sutarwijono,  meminta agar bisa menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut didasarkan dan tidak hanya tidak hanya memberikan jawaban klasik yakni sebagai pelaksana kebijakan pusat saja.
“Harusnya KPU Surabaya bisa menjawab, apa landasan hukum dikeluarkannya PKPU no 12 tahun 2015, karena mereka adalah penyelenggara Pemilu yang didalamnya bisa mencetak kertas suara, tidak hanya menjawab sebagai pelaksana keputusan pusat,” sergahnya.
Politisi jebolan Fisip Unair ini juga mengaku jika dirinya pesimis jika Komisi A bersama KPU Surabaya melakukan konsultasi ke pusat terkait dikeluarkannya PKPU no 12 tahun 2015, karena dianggap tidak mampu mengubah apalagi membatalkan.
“Wacana itu memang ada, tetapi kalau konsultasi itu akhirnya tidak membawa perubahan terhadap isi PKPU, ya tentu akan sia-sia,” ungkapnya.
Ditanya soal rencanya melakukan komunikasi dengan seluruh parpol di Surabaya, sebagai ketua Bappilu Awi mengatakan jika agenda itu tetap akan dilanjutkan, bahkan konteks pembicaraannya akan ditambah soal keluarnya PKPU terbaru yang dinggapnya menimbulkan persoalan di Surabaya.
“PDIP Surabaya tetap akan melanjutkan rencana pertemuan dengan seluruh parpol di Surabaya, dan agendanya juga bisa bertambah yakni terkait sikap terhadap keluarnya PKPU terbaru itu,” jlentrehnya.
Namun Awi juga tidak menampik jika pihak akan mendorong partai koalisi untuk segera memunculkan pasangan calon Bacakada sebagai upaya untuk menghindari pemberlakukan aturan PKPU no 12 tahun 2015.
“Iya benar, salah satunya mendorong agar Koalisi partai bisa segera memunculkan pasangan calon Bacakada, agar Pilkada Surabaya tidak tertunda, dan bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni tahun 2015,” akunya.
Siap Gugat ke MK
Sementara itu Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana , Rabu (15/7) menilai, terbitnya PKPU 12 menyalahi undang-undang. Menurutnya, KPU-RI melakukan tindakan di luar kewenangannya.
“Melebihi kewenangan undang-undang, tidak terus bila ada satu calon kemudian pilkada serentak ditunda,” tuturnya usai mengikuti acara Hala Bihalal di halaman Balaikota.
Wakil Walikota Surabaya ini menegaskan, PDIP telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. Gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan. Sedangkan gugatan ke MK untuk mengujukan uji materi apakah draft PKPU sudah benar, kemudian ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan undang-undang.
Ia menegaskan, dalam minggu ini gugatan tersebut akan dilayangkan. Sebelum diajukan, pihaknya akan membahas persiapan tersebut dalam rapat internal. “Hari ini kita rapat internal, rencananya Minggu ini kita ajukan,” papar alumnus FTSP Institut Tehnologi Sepuluh Nopember Surabaya .
Whisnu menambahkan, PKPU 12  tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, terbitnya aturan itu bertujuan mengulur pilkada. “Semangatnya bukan menyukseskan, malah mengulur Pilkada serentak yang pertama kali dilangsungkan di Indonesia,” katanya.
Putra mantan Sekjen DPP PDIP, Ir. Sutjipto ini mengatakan, masa perpanjangan pencalonan yang hanya 3 hari sangat pendek. Apalagi turunnya PKPU 12 hanya berkisar satu minggu menjelang masa pendaftara. Untuk itu, ia menganggap terbitnya PKPU tersebut tidak masuk akal.
“Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.
Whisnu menegaskan, PKPU 12 melebihi amanat undang-undang. Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini optimis, pilkada Surabaya tetap bisa diselenggarakan. “Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa WS ini mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan langkah-langkah yang akan ditempuh ini ke DPP PDIP. Pihak DPP PDIP sendiri mendukung langkah yang ditempuh oleh kader-kadernya di Surabaya. Pasalnya, fenomena hanya muncul pasangan tunggal tidak hanya terjadi di Surabaya.
“DPP memiliki pemikiran yang sama dengan kita. Mereka juga akan melakukan langkah-langkah,” ujar WS. [geh.gat]

Tags: