Revisi UU Desa Belum Diperlukan, Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun Tak Tepat

Dialektika demokrasi bertema ” Menimbang Urgensi Revisi UU Desa”, di Gedung DPR RI Jakarta Kamis (2/2/2023).

Jakarta, Bhirawa.
Komisi V DPR RI Sadarestuwati (PDIP) menyatakan, saat ini belum perlu untuk merevisi UU Desa. Khususnya yang menyangkut usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dari 6 tahun yang sudah tercantum dalam UU Desa.

“Kecuali kalau memang ada yang jadi tuntutan para Kepala Desa yang bisa diterima semua pihak. Sekali lagi, bahwa semuanya dalam artian pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten. Semuanya menginginkan desa ini bisa segera maju. Semuanya tidak ada lagi desa yang masih tertinggal,” tandas Sadarestuwati  dalam dialektika demokrasi bertema ” Menimbang Urgensi Revisi UU Desa”, hari Kamis (2/2).

Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (PKB), Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Mohamad Tahril dan Direks Komite Pema,tauan Pela’sana Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman.

Sadarestuwati sebelumnya sudah mengungkapkan, bahwa Kalau kita semua masih bisa mendudukkan semuanya pada porsi masing masing. Maka, hemat saya, bahwa UU nomor 6 tahun 2014 (UU Desa) ini, masih sangat bisa untuk digunakan. Karena semuanya sudah diatur disitu.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto Purnomo Putro sependapat dengan Waka Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. Yang menyatakan bahwa: bila desa maju maka negara juga pasti maju. Desa itu “pundamen” bagi bangsa Indonesia. 

Eko Prasetyanto mengingatkan;  Sebelum UU 6 ditetapkan 15 Ja,ua3i 2014,  anggaran desa hanya Rp 50 juta se tahun. Sekarang sudah Rp 900 juta per tahun. Proklamator Bapak Moh Harta telah menga(akan ; Indonesia akan berbahaya bukan dari satu obor, tetapi oeh lilin-lilin dari semua desa.

“Ini tugas kita semua. MIndset kita harus diubah. Bagaimana desa itu harus maju, mandiri dan sejahtera. Desa itu tidak bisa diserahkan, karena kondisinya berbeda-beda. Oleh karena itu, semangat UU Desa pada pasal 3 adalah bagaimana gotong royong. Bagaimana keberadaan. Mari kita pupuk semuanya,” Ajak Dirjen  Eko Prasetyanto.

Ketum PPDI Moh Tahril bersyukur atas UU Desa, yang sudah memberikan angin segar bagi perangkat desa. Tetapi, kata Tahril, diplomasi, Implementasi terhadap perangkat desa belum tepat. Selama ini jika kita membuat sebuah regulasi di desa, konsidural nya larinya kemana ? Biasanya kan berurutan, dari Pergub, Perda, Permen, PP sampai pada UU. 

Menjawab pertanyaan wartawan, Moh Tahril mengaku pesimis bahwa usul masa jabatan Kepala Desa diperpanjang hingga 9 tahun bisa terwujud. Dia bilang menunggu saja keputusan DPR bersama pemerintah. (ira.hel).

Tags: