Revisi UU Perbankan Utamakan Kepentingan Nasional

BIJakarta, Bhirawa
Untuk efisiensi dan memperkuat permodalan guna bersaing di pasar global, jumlah Bank di Indonesia sudah saatnya dikurangi. Lewat merger atau akuisisi sehingga perbankan jadi ramping. Menjadi tinggal 10/15 Bank dengan pemilikan modal minimal Rp5 triliun untuk Bank Umum dan Rp10 triliun untuk Bank Devisa.
Demikian usul yang dicetuskan anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam diskusi Revisi UU perBankan di pressroom DPR RI.  Sebagai nara sumber lain, mantan Menkeu Fuad Bawazier, Deputy Gubernur BI Halim Alamsyah.
Misbakhun lebih jauh menekankan pentingnya revisi UU nomor 10/1998 tentang perbankan. Sebab UU terse but sudah tidak suai lagi dengan perkembangan jaman. Apalagi UU warisan IMF ini sangat liberal dan tidak sesuai dengan amanah UUD 45. Revisi UU perBankan ini hendaknya bisa mengatur keberadaan Bank Asing yang umumnya besar modal, agar tidak mematikan Bank Nasional. Bank asing tetap dibutuhkan keberadaan nya, mengingat kekuatan modal Bank Nasional masih belum kuat.
“Ada konglomerasi dibidang keua ngan, mengatasinya yakni dengan peraturan ketat. Sebab para pemain konglomerasi bergerak dibidang infra struktur, ritel dan pertambangan, mereka masuk ke perBankan melalui industri keuangan non Bank. Maka sudah saatnya perBankan Indonesia di rampingkan lewat regulasi,” tandas Misbakhun.
Disebutkan, keberadaan Bank asing masih dibutuhkan, mengingat kekuatan modal perBankan Indonesia belum cukup kuat. Hanya perlu dibuat kan aturan aturan baru, bisa lewat PP atau OJK, tidak perlu UU. Yang penting jangan sampai Bank asing bisa miliki saham hingga 99%. Saat ini Bank asing di Indonesia hanya memiliki cabang di 10 kota. Jumlah Bank asing di Indonesia sebanyak 28%, di India 20% dan di Brasil 20% .
Sementara Fuad Bawasier membe narkan bahwa UU perBankan adalah warisan IMF dan perlu di revisi. Dia membeberkan asal mula lahirnya UU perBankan tahun 1998 yang liberal itu, karena Indonesia saat itu Krismon. IMF datang membawa pinjaman modal tentu saja UU yang dibuat condong pada kemauan IMF.Yakni kepemilikan saham bisa maksimal pada bank asing. Tentu saja UU yang liberal ini sangat tidak sesuai dengan kehendak rakyat. [ira]

Tags: