Revitalisasi Pasar Randu Pangger dan Ketapang Kota Probolinggo Ditunda

Pasar Ketapang tak jadi direvitalisasi karena waktu terbatas.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Proyek pembangunan fisik sejumlah proyek di Kota Probolinggo terkendala pelaksanaannya. Sebabnya, saat ini proyek fisik harus disertai dengan anggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek revitalisasi pasar randu pangger-ketapang ditunda.
Keharusan ini diatur dalam Peraturan Menteri PU tentang Penerapan Keselamatan Kerja. Yaitu, Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Karena aturan itu, sejumlah OPD yang sudah menyerahkan dokumen lelang harus mundur. Mereka menarik lagi dokumen karena harus melengkapi dokumen dengan anggaran K3. Karena kendala itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD di Pemkot, Jumat (17/5). RPD digelar untuk mengevaluasi proyek pembangunan di Kota Probolinggo.
Dalam RDP itu terungkap, sejumlah OPD urung menyerahkan dokumen lelang. Sebab, harus mengakomodasi anggaran K3 dalam anggaran proyek. Seperti yang dialami Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP).
“Sebenarnnya, sejak Maret kami sudah menyerahkan dokumen lelang untuk Pasar Kronong. Namun karena adanya peraturan mengenai K3, akhirnya kami menghitung ulang anggaran Pasar Kronong karena harus mengakomodasi K3,” ujar Gatot Wahyudi, kepala DKUPP Kota Probolinggo, Sabtu 18/5.
Untuk menghitung ulang anggaran ini, DKUPP melibatkan konsultan perencanaan. Hasil penghitungan itu baru keluar 1,5 bulan kemudian. Namun, Gatot optimistis pelaksanaan proyek fisik Pasar Kronong bisa selesai tepat waktu. “Pasar Kronong ini tinggal penyelesaian saja. Sehingga kami optimistis bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Selain DKUPP, OPD yang mengalami hambatan serupa adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tahun ini, DLH punya pekerjaan fisik sel sampah sistem sanitary landfill yang ditargetkan selesai dalam 150 hari kerja. Karena ada aturan baru tentang K3, menurut Budi, pihaknya harus menghitung ulang anggaran untuk proyek ini.
“Pembangunan sel tempat sampah di TPA Anggrek sudah masuk ke ULP hari ini. Kami targetkan bisa turun surat perintah kerja akhir Juli,” ujar Budi Krisyanto, kepala DLH Kota Probolinggo.
Niken, dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Administrasi Pembangunan mengungkapkan, pembangunan sanitary landfill tidak bisa dilakukan dalam waktu 150 hari kerja. “Karena dokumen harus dikaji ulang ke Pokja. Namun, jika 120 hari, bisa dengan catatan tidak ada lagi sanggahan atau tender ulang,” jelasnya.
Agus Rianto, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyebut, peraturan baru tentang K3 memang jadi kendala proyek pembangunan di Kota Probolinggo. “OPD harus menghitung ulang anggaran karena harus mengganggarkan sebagian dari biaya pembangunan untuk keselamatan kerja dalam konstruksi fisik,” ujarnya.
Akibat proses penghitungan ulang ini, OPD pun terlambat menyerahkan dokumen lelang ke ULP. Namun, ada beberapa proyek yang tetap bisa dilakukan, meskipun waktu pengerjaan semakin terbatas dengan proses penyusunan dokumen K3.
“Seperti pembangunan sanitary landfill, tetap bisa dilakukan. Dengan catatan tidak boleh sampai terjadi sanggahan maupun tender ulang. Kalau sudah ada tender ulang tidak bisa dikerjakan tahun ini,” paparnya.
Sedangkan rencana revitalisasi dua pasar di Kota Probolinggo tahun 2019 ini terpaksa ditunda. Yaitu, revitalisasi Pasar Randu Pangger dan Pasar Ketapang. Sebabnya, waktu yang ada terbatas untuk melakukan tahapan revitalisasi. Seperti penentuan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang maupun sosialisasi kepada pedagang.
“Revitalisasi dua pasar yaitu Pasar Randu Pangger dan pasar Ketapang ditunda, dilakukan tahun 2020. Pertimbangannya karena waktu yang terbatas untuk pengerjaan revitalisasi,” tegas Gatot Wahyudi, kepala DKUPP Kota Probolinggo.
Waktu yang dibutuhkan untuk realisasi revitalisasi ini, menurut Gatot, menjadi kurang. Sebab, kedua proyek ini juga harus menyertai dokumen lelang dengan anggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, anggaran untuk pembangunan dua pasar ini tidak sesuai dengan perkiraan DKUPP. Sehingga, Detail Engineering Design (DED) keduanya harus dihitung ulang.
“Revitalisasi dua pasar ini dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,8 miliar. Namun, yang turun hanya Rp 2,6 miliar. Sehingga, kami melakukan penghitungan ulang untuk DED,” jelasnya.
Gatot menambahkan, revitalisasi dua pasar ini memerlukan persiapan. Terutama persiapan bagi pedagang sebelum revitalisasi.”Seperti persiapan tempat penampungan sementara (TPS). Sehingga, kami memilih menunda revitalisasi pada tahun 2020,” tambahnya.(Wap)

Tags: