Rian Subroto, Penyewa Vanessa Angel Masuk Daftar DPO Polisi

Surabaya, Bhirawa
Rian Subroto, pria yang disebut-sebut sebagai penyewa artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqilla dalam dugaan kasus prostitusi online, ternyata sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi sejak sebulan lalu.
Penetapan status Rian Subroto, pria yang juga disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang ini terungkap dalam berkas perkara milik artis Vanessa Angel. Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.
Dikonfirmasi terkait dengan status Rian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto membenarkannya. “Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu,” ujarnya, Rabu (24/4).
Ditanya mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan jika Rian masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia diduga terlibat langsung dalam perkara ini.
“Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di-DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya,” tegas Novan.
Soal dasar hukum yang dipakai untuk men-DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. “Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi,” tambahnya.
Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
Sebelumnya, Rian Subroto dalam dakwaan Vanessa Angel, disebut sebagai pria yang menyewa Vanessa dan Avriellya Shaqilla. Rian disebut telah membayar uang sebesar Rp 80 juta untuk transaksi prostitusi online. [bed]

Tags: