Ribuan Buruh Minta Jatim Tolak Terapkan PP Pengupahan

Ribuan buruh ring I Jatim minta Gubernur Jatim untuk menolak menerapkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kamis (19/11).  Imbas aksi ini Jalan Tunjungan-Gubernur Suryo ditutup total.

Ribuan buruh ring I Jatim minta Gubernur Jatim untuk menolak menerapkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kamis (19/11). Imbas aksi ini Jalan Tunjungan-Gubernur Suryo ditutup total.

Surabaya, Bhirawa
Ribuan buruh asal ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto) kembali menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (19/11).
Mereka menuntut agar Jatim menolak menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “PP 78 terbukti membelenggu kesejahteraan buruh karena kenaikan upah dipatok 11 persen dari UMK sebelumnya,” kata Koordinator Buruh Jatim Sunandar, Kamis (19/11).
Tak pelak aksi demo ini membuat macet jalanan di Surabaya, bahkan sepanjang Jalan Tunjungan hingga Gubernur Suryo ditutup total oleh aparat kepolisian.
Hingga siang ini, massa buruh terus berdatangan. Mereka berasal dari sejumlah organisasi buruh yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal, Federasi Serikat Buruh Madani dan organisasi lainnya.
Tampak diantara mereka membawa poster besar berisi sejumlah tuntutan. Selain menolak PP Nomor 78 Tahun 2015, buruh juga menuntut agar usulan UMK dari masing-masing kabupaten/kota di Jatim yang telah disampaikan ke Disnakertransduk Jatim segera disahkan. Seperti menuntut minimal kenaikan UMK 2016 menjadi Rp 3,2 juta.
Dalam aksinya itu, perwakilan buruh diterima Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf dan menggelar pertemuan tertutup. Usai pertemuan itu, Gus Ipul, sapaan lekat Saifullah Yusuf, langsung menemui ribuan buruh dari atas mobil polisi.
Pada kesempatan itu, Gus Ipul berjanji akan segera membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan harapan buruh. “Buruh di seluruh Indonesia telah menolak PP Nomor 78 Tahun 2015, dan tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan UMK 2016,” katanya.
Saat ini, kata Gus Ipul, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim masih memiliki kesempatan dua hari hingga batas akhir penetapan UMK pada 21 November 2015 mendatang. Selama dua hari ini, Dewan Pengupahan akan segera mengakomodir semua masukan termasuk masukan dari buruh yang menolak penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Kita akan ukur dan lihat seberapa mampu perusahaan saat ini. Kondisi ekonomi juga akan kami perhitungkan. Kita akan dengarkan Apindo, buruh serta Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Setelah sekitar empat jam berunjuk rasa, massa mulai meninggalkan Gedung Negara Grahadi sekitar pukul 16.45. Awalnya, massa buruh enggan meninggalkan Gedung Grahadi karena jawaban dari Gus Ipul tidak memuaskan mereka. Apalagi, Gus Ipul hanya menjanjikan akan membahas tuntutan buruh sebagai bahan masukan untuk penetapan UMK 2016.
“Kita akan lihat perkembangannya, hari ini (Kamis kemarin) kita pulang, besok (hari ini) kami akan kembali turun jalan untuk mengawal jangan sampai penetapan UMK pada 21 mendatang meleset dari tuntutan,” kata Sunandar.
Menurut dia, buruh hingga saat ini masih sepakat untuk menolak penggunaan PP Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Buruh tetap berharap kenaikan UMK minimal adalah 20 persen dan bukan 11 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. [iib,geh]

Tags: