Ribuan GTT/PTT Kabupaten Malang Terima Kenaikan Honor 100 Persen

Ratusan GTT/PTT Kab Malang saat menggelar aksi unjukrasa terkait penetapan pemerintah pusat bahwa usia 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS, di halaman Kantor DPRD Kab Malang beberapa waktu lalu. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Pemkab Malang memberikan solusi kepada tenaga honorer berstatus Guru Tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan cara menaikan insentif kepada GTT/PTT sebesar 100 persen.
Kenaikan insetif itu untuk meringankan kekecewaan para tenaga honorer karena sebelumnya, pemerintah pusat membuka pendaftaran Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS), pada akhir bulan September 2018, namun bagi tenaga honorer yang usianya diatas 35 tahun, tidak bisa diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan informasi jika Pemkab Malang akan menaikan insentif tenaga honorer yang berstatus GTT/PTT itu, ketika ada agenda Sidang Paripurna tentang Penyampaian jawaban Bupati Malang Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Malang 2019.
Hal ini dibenarkan, Bupati Malang H Rendra Kresna, Minggu (7/10), kepada wartawan, jika Pemkab Malang berencana menaikan insentif guru tenaga honorer. Sedangkan kenaikan insentif tersebut, nantinya tidak hanya GTT/PTT ditingkat Sekolah (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) saja, tapi juga guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru Taman Kanak-Kanak (TK), dan Raudhatul Athfal (RA) juga kita berikan bantuan tambahan honor.
“Sebab, ada perbedaan istilah insentif, kalau guru SD dan SMP yang berstatus hononer istilahnya insentif, tapi untuk guru PAUD, TK, dan RA istilahnya bantuan. Karena khusus untuk ketiga guru tersebut anggarannya diambil dari dana bantuan sosial, yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD),” jelasnya.
Untuk kenaikan insentif kepada guru GTT/PTT, kata Rendra, seperti GTT/PTT yang mengajar ditingkat SD, SMP, dan guru SLB, yang sebelumnya mereka menerima insentif Rp 600 ribu per bulan. Maka dengan adanya kenaikan insentif sebesar 100 persen itu, tentunya para guru tersebut nantinya akan menerima insentif sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Sedangkan uang bantuan untuk guru RA baru bisa diberikan pada tahun ini dan tahun 2019 mendatang, namun untuk jumlah bantuan yang akan kita berikan tidak sama. “Karena itu disebabkan, Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) masih belum memiliki badan hukum. Dan meski IGRA belum memp[unyai badan hukum, tapi pihaknya terus melakukan upaya agar guru RA mendapatkan bantuan yang berkelanjutan,” paparnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang HM Hidayat menambahkan, di Kabupaten Malang ini terdapat guru honorer yang berstatus GTT/PTT yakni sebanyak 6.295 orang. Sedangkan rencana kenaikan insentif itu akan diberikan kepada GTT/PTT yang jumlahnya sebanyak itu. “Dan untuk guru RA, nantinyajuga sama-sama akan menerima bantuan dari Pemkab Malang.,” ujarnya.
Disisi lain dia juga menyampaikan, Dindik Kabupaten Malang pada 2019 mendatang akan menerima anggaran lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan besaran anggaran itu, jumlah kenaikannya dua kali lipat. Dan angka tersebut, nantinya juga digunakan untuk memberikan insentif kepada GTT/PTT, serta untuk kepentingan pendidikan yang lainnya. [cyn]

Tags: