Ribuan K2 Banyuwangi Terima SK CPNS

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Banyuwangi, Bhirawa
Sedikitnya 1.045 tenaga honorer kategori (K2 ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat Surat Keputusan pengangkatan sebagai calon PNS setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer. Wajah mereka sumringah saat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyerahkan langsung SK tersebut di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (14/1).
Dari hasil ujian K2 pada November 2014, kata Anas, sebetulnya jumlah tenaga K2 yang lolos passing grade sebanyak 1.070 orang. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi menemukan 25 orang honorer tidak memenuhi syarat administrasi sehingga belum layak menerima SK CPNS. “Setelah dicek ada syarat-syarat yang belum terpenuhi oleh beberapa orang K2 yang lolos seleksi tes,” kata Bupati Anas usai menyerahkan SK CPNS.
Honorer yang lolos ini terdiri atas tenaga guru sebanyak 823 orang, tenaga kesehatan 43 orang, dan sisanya tenaga teknis lain. Anas berharap status PNS yang baru disandang itu bisa menjadi kehormatan dan memacu kualitas kinerja PNS di Banyuwangi. Ia menyerukan supaya para PNS tidak hanya melihat besaran gaji, melainkan bagaimana dengan status PNS bisa mengabdikan diri secara optimal kepada masyarakat.
Menurut Anas, tenaga honorer di Bumi Blambangan dikenal banyak. “Diangkat menjadi PNS itu kehormatan, maka harus bersyukur. Kalau dilihat dari gaji saja, mereka tidak bersyukur. Karena gaji berapapun bisa kurang, tapi kalau profesi itu dilihat sebagai kehormatan, maka dia akan lebih baik,” ujarnya.
Kepala BKD Banyuwangi Sih Wahyudi menuturkan Banyuwangi masih menyisakan 1.900-an honorer yang tidak lolos seleksi. Nasib tenaga K2 yang tidak lolos ini menunggu keputusan Kementerian PAN dan RB. Di Jawa Timur, kata Sih, Banyuwangi masuk empat besar jumlah K2 terbanyak setelah Surabaya, Bangkalan, dan Jember. “Selanjutnya untuk yang tidak lolos ini masih menunggu arahan pusat. Semoga bisa diakomodasi juga,” kata Sih.
Bagi K2 yang lolos CPNS tetap diprioritaskan mengisi kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan di mana mereka mengabdi. Sih belum berencana merotasi CPNS K2 ke institusi lain karena mereka masih dibutuhkan di tempat asal mengabdi.  “Untuk gajinya terhitung mulai Februari dengan jumlah masih 80 persen. Karena mereka belum PNS penuh, selama menjadi CPNS mereka harus menaati segala peraturan kedinasan. Jangan sampai melanggar, karena bisa gugur sebelum PNS,” ujar Sih. [nan]

Rate this article!
Tags: