Ribuan Kades Kabupaten Malang Terancam Masuk Bui

???????????????????????????????Kabupaten Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat pada tahun 2015 mendatang resmi merealisasikan anggaran untuk desa, yaitu yang bersumber dari APBN sebesar Rp 9,06 triliun. Dengan dana yang langsung mengucur ke desa, maka pemerintah desa (pemdes) mempunyai otonomi sendiri dalam melakukan pembangunan desanya masing-masing.
Namun yang dikhawatirkan, kata Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Kusaeri, Senin (29/9), kepada Bhirawa, jika pemerintah langsung memberikan anggaran desa melalui rekening kepala desa (kades) dan tanpa ada pelatihan terlebih dahulu terkait bagaimana cara mengelola anggaran desa, maka yang akan terjadi ratusan dan bahkan ribuan kades terancam akan masuk penjara. Karena sebagian kades tidak memiliki skill dalam mengelola dana desa tersebut.
“Apalagi dana desa yang akan dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat itu besarannya mencapai Rp 1 miliar lebih. Sehingga kades harus diberikan pelatihan khusus tentang pengelolaan anggaran, agar tidak terjebak dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” terangnya.
Menurut Kusaeri, selama ini banyak kasus yang terjadi di banyak kabupaten terkait dana pembangunan desa yang dilewatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakni sering dimanfaatkan sebagai alat politik untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (pemilukada). Sehingga pembangunan desa selama ini tidak maksimal, karena dana untuk pembangunan desa melalui pemerintah daerah.
“Dengan keberadaan dana yang langsung mengucur ke desa secara teoritis semestinya bisa menyelesaikan problem yang ada sebelumnya. Sehingga dengan dana mengucur langsung ke desa, maka pembangunan desa akan lebih maksimal karena tidak ada intervensi dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, desa mengelola dana sendiri, maka desa telah ditempatkan sebagai subjek sesungguhnya dari pembangunan karena mendorong perangkat desa dan masyarakat aktif memegang peranan pembangunan. Sebab, merekalah yang memahami secara utuh persoalan dan kebutuhan desa. Namun selama ini, meski sudah otonomi daerah, implementasinya harus diakui baru berhenti pada level kabupaten.
Saat ini yang harus diantisipasi, tegas Kusaeri, yaitu dana desa justru akan menciptakan problem baru, terutama terkait kapasitas manajerial dan kesiapan mental, khususnya kepala desa. Dan sisi lainnya, manajemen terkait dengan kesiapan kepala desa dalam mengelola dana dan menentukan pembangunan sehingga dana yang menjadi kewenanganya tidak sia-sia. Dan jika kades salah dalam penggunaan dana desa tersebut, maka akan berakibat fatal. Sehingga kepala desa bisa dijerat Undang-Undang (UU) Korupsi, dan akan berakhir dipenjara.
Ia juga mengaku, pemilihan kepala desa selama ini sangat padat modal hingga mendorong perilaku koruptif dengan memanfaatkan posisi yang didudukinya. “Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum sudah seharusnya turun langsung untuk melakukan pengawasan. Karena dana desa sangat strategis dalam mendorong terwujudnya kemandirian dan pembangunan desa,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Sudarsono mengatakan, sebenarnya dana desa yang akan dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat itu bukan sebagai anggaran baru. Sebab, dana desa yang selama ini dikucurkan yaitu lewat nomenklatur lain.
Seperti pada pos sosial berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), yang pos anggarannya melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggaran Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Namun, jelas dia, semua anggaran untuk pembangunan desa selama ini baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) mengucur lewat Pemkab. Sehingga posisi desa masih termarginalkan karena masih sebatas menjadi objek dan pemanfaatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban sepenuhnya bergantung pada bupati. “Selain mematikan daya inisiatif desa, pengelolaan dana juga berpotensi tidak tepat sasaran,” tegasnya. [cyn]

Keterangan Foto : Bupati Malang ketika melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Pandanrejo Kecamatan Pagak beberapa waktu lalu,

Tags: